Hukum Kesehatan : Etika Sebagai Landasan Menangkal Malapraktik




PERMASALAHAN 

  • Berita malapraktik yang disiarkan dan ditulis banyak di media, terbentuk opini publik tiap hasil pengobatan yang tidak memuaskan (cacat atau mati) disebabkan malapraktik
  • Tuntutan atas dugaan malapraktik menjadi topik berita
  • Hasil pengobatan yang tidak memuaskan itu dapat terjadi karena resiko penyakit atau resiko tindakan pengobatan dan tidak selalu karena kelalaian dokter atau rumah sakit.
  • Di sisi lain erosi pelaksanaan etika (baik oleh dokter maupun rumah sakit) akan berpeluang menimbulkan hasil pengobatan yang tidak memuaskan yang kemudian menimbulkan resiko untuk tuntutan malapraktik.
  • Saat ini Indonesia telah krisis malapraktik, dengan dampak yang berat baik bagi dokter, rumah sakit, namun juga bagi masyarakat karena akan meningkatnya biaya pengobatan.
  • Pasien (didampingi Lawyernya) menuntut dokter melakukan malapraktik dengan tuntutan ganti rugi yang tinggi, hubungan dokter-pasien tidak lagi berdasar atas trust melainkan cenderung sejak awal diliputi iklim saling curiga. Dokter menerapkan DEFENSIVE MEDICINE, bahkan mengasuransikan diri.
  • Dampak krisis malapraktik, pertama tuntutan malapraktik meningkat sehingga dokter takut salah, kemudian dokter menjaga diri dengan mengadakan pemeriksaan yang “lengkap” dan pengobatan/tindakan yang “canggih” sehingga akhirnya biaya pelayanan kesehatan menjadi meningkat.
  
DEVINISI MALAPRAKTIK
  • Malapraktik medik adalah kelalaian dokter untuk mempergunakan keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien
  • Kelalaian di sini ialah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.
  • Kelalaian diartikan pula dengan melakukan  tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medik.
  • Singkatnya melalaikan kewajiban berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.


Etika sebagai penangkal malApraktIk

Prinsip etika kedokteran yang dimaksud adalah
    • berbuat hal-hal yang baik (beneficence) dan
    • tidak berbuat yang mudharat (nonmaleficence) terhadap manusia, serta
    • menghormati manusia (respect to persons) seperti menghormati hak, otonomi, martabat, privasi, kerahasiaan, jujur dan terbuka;
    • berlaku adil (justice) dalam memberikan layanan kepada pasien.
  •  Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita” (KODEKI)
  • membuktikan dan seharusnya secara normatif dokter tidak akan melakukan tindakan yang merugikan atau mencederai penderita ANTI-MALAPRAKTIK
  • Prinsip do good maka semua tindakannya akan sesuai standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Dokter selalu akan melakukan up dating teori dan keterampilannya sehingga tindakan pengobatan yang diberikan sesuai standar pelayanan medik.
  • Prinsip do no harm (primum non nocere) akan mengendalikan dokter selalu mengingat bahwa semua tindakan pengobatan adalah pilihan terbaik. Hal ini akan mengurangi kejadian musibah medik.
  • Prinsip veracity yakni memberikan informasi yang benar dan arif maka miskomunikasi antara dokter dan pasiennya (sering menjadi awal mula litigasi dengan tuduhan malapraktik) dapat dikurangi.
  • Upaya lainnya yang dilakukan di rumah sakit adalah audit medik dan audit etika agar semua dokter meningkatkan kualitas profesinya. Para profesional klinis perlu menerapkan asas Good Clinical Governance dengan tujuan menghasilkan asuhan dengan standar mutu yang tinggi sebagai penerapan prinsip beneficence
KESIMPULAN
Penerapan prinsip etika kedokteran akan meningkatkan
·         hasil positif pengobatan dan
·         hubungan baik antara dokter dan pasiennya
sehingga dapat dicegah timbulnya musibah medik dan akan mengurangi tuntutan pasien terhadap dokter dengan tuduhan malpraktik.

Komentar