HUKUM KESEHATAN :KENAIKAN PANGKAT DIV BIDAN PENDIDIK DI INDONESIA By.Arif Budiman, MSc.HL.Med
- PP No.12 Tahun 2002
- Permenpan No. 1 Tahun 2008
- Permenkes No.551 Tahun 2009
- Keputusan BKN
Ada sebagian kecil persepsi menyatakan bahwa DIV Bidan Pendidik itu lulusannya harus menjadi seorang tenaga dosen dan diberikan kenaikan pangkat penyesuaian ijazahnya apabila Bidan tersebut bekerja sebagai tenaga Dosen di perguruan tinggi, pernyataan tersebut sangat kurang tepat , seandainya alasan Pemerintah mendirikan Program Studi DIV Bidan Pendidik adalah bahwa semua lulusan diwajibkan untuk jadi tenaga pengajar, bisa jadi dosennya lebih banyak dari mahasiswanya karena semua Program DIV Kebidanan di
Sebelum penulis
masuk ke pokok pembahasan, terlebih dahulu penulis menjelaskan pengertian
Bidan Pendidik.
1. Bidan
Bidan adalah: PNS yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan pelayanan kebidanan yang
diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat
yang berwenang (Permenkes No.551 tahun
2009)
2. Pendidik:
Pendidik
adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didiknya dan orang
yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di
lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di mesjid, di sarana pelayanan
kesehatan, surau/mushalla, di rumah, dan sebagainya.
3. Apa itu DIV
Bidan Pendidik? terjawab sudah bukan…?
ANALISIS KENAIKAN
PANGKAT
Bidan yang telah menyelesaikan Program Studi DIV Kebidanan (ini mencakup DIV Bidan Pendidik, Klinis dsb) dapat dinaikan pangkatnya berdasarkan peraturan-peraturan sbb:
Bidan yang telah menyelesaikan Program Studi DIV Kebidanan (ini mencakup DIV Bidan Pendidik, Klinis dsb) dapat dinaikan pangkatnya berdasarkan peraturan-peraturan sbb:
1.
PP No 12
Tahun 2002
A. Pasal 9 berbunyi :
Kenaikan
pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
a. Menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
b. Memperoleh
Surat Tanda Tamat Tamat Belajar/Ijazah
B. Pasal 18
(1) PNS yang
memperoleh :
Ijazah Sarjana(S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat
pengatur Tingkat I, Golongan IId kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi
Penata Muda, Golongan ruang III/a
(2) Kenaikan
Pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dapat diberikan apabila:
a. Diangkat
dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/ keahlian yang sesuai
dengan ijazah yang diperoleh:
b. Sekurang-kurangnya
telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
c. DP3/SKP bernilai
baik 1 tahun terakhir
d. Memenuhi
jumlah angka kredit bagi yang menduduki
jabatan fungsional
e. Lulus ujian
kenaikan pangkat.
Kalau
mengacu pada PP tersebut diatas, spontanitas bidan yang memperoleh ijazah DIV apapun namanya, bisa dinaikkan pangkatnya ke Penata Muda Gol. III/a
sesuai persyaratan dari ayat 2 diatas.
Karena
Profesi Bidan adalah jabatan fungsional maka kenaikan pangkatnya juga mengacu
pada Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional dan angka kredit. Adapun peraturan
yang mengatur tentang ini ini adalah:
2. PERMENPAN
NO.1 TAHUN 2008
Didalam permenpan ini jenjang fungsional dan
jenjang pangkat Bidan ada 2 yaitu
1. Bidan
Terampil ( Ijazah paling rendah D I Kebidanan/dibawah DIII Kebidanan)
2. Bidan Ahli
(Ijazah paling rendah S1/DIV Kebidanan/di bawah S3 Kebidanan)
Dari Permenpan tersebut diatas, pasal yang
mengatur tentang kenaikan pangkat DIV bidan pendidik adalah Pasal 30 yang
berbunyi sbb:
Bidan
Terampil (Ijazah dibawah DIII Kebidanan) apabila memperoleh Ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV Kebidanan (baik pendidik ataupun klinik) dapat diangkat dalam
jabatan bidan ahli (dengan pangkat Penata Muda IIIa) apabila:
a. Paling
singkat telah 1(satu) tahun dalam pangkat terakhir
b. Setiap unsur
penilaiaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir dan
c. Memenuhi
jumlah angka kredit yang ditentukan untuk jenjang/pangkat yang diduki (Pangkat
Penata Muda IIIa)
Dalam
Permenpan ini sangat jelas sekali bahwa DIV Bidan Pendidik Kenaikan pangkatnya
sudah diatur sedemikian rapi dan sangat terstruktur.
3. PERMENKES NO
551 TAHUN 2009
Dalam
Permenkes ini mengatur tentang Jabatan Fungsional, hampir sama dengan Permenpan
No 1 tahun 2008, hanya dalam permenkes disini jelas dinyatakan bahwa Gelar
sarjana/keahlian yang diakui dalam bidang
kesehatan diantaranya adalah Pendidikan Kesehatan(DIV Bidan Pendidik)dll.
Didalam permenkes ini juga dijelaskan tentang
pengertian Pendidikan yaitu segala program pendidikan yang berhubungan dengan
fungsi tenaga Kebidanan, sehingga didapatkan peningkatan ilmu pengetahuan
dan/atau keterampilan dan/atau perbaikan sikap dan perilaku yang berguna dalam
peningkatan mutu pelaksanaan pelayanan. Berarti DIV Bidan Pendidik ini adalah
pendidikan yang jenjang pendidikan nya
sangat linier sekali.
4. KEPUTUSAN BKN NO.12 TAHUN
200
Keputusan BKN ini berdasarkan PP No 12 Tahun 2002, analisanya tidak jauh berbeda.
Keputusan BKN ini berdasarkan PP No 12 Tahun 2002, analisanya tidak jauh berbeda.
5. BIRO KEPEGAWAIAAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Selain
mengacu pada aturan-aturan yang berlaku, kita kembali kepada yang
merekomendasikan atau yang menggagas berdirinya Pendidikan DIV Bidan Pendidik,
tak lain tak bukan rujukan kita adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
dimana penulis melakukan konsultasi langsung via online dengan Biro Kepegawaiaan Kemenkes RI ternyata
jawabannya sangat mengembirakan bagi profesi kebidanan dimana DIV Bidan
Pendidik bisa dinaikkan pangkatnya ke Penata Muda IIIa/Bidan ahli.
Disamping
itu penulis juga mengintip hasil Konsultasi
antara Bidan lulusan DIV Bidan Pendidik yang bernama Masniwati Saragih dengan Biro
Kepegawaian Kemenkes RI(Website Kemenkes
RI), berikut hasil konsultasinya:
Pertanyaan:
Sore…dok saya mau tanya tentang Jabatan Fungsional DIV Bidan pendidik,
karena saya tidak bisa mengurus fungsional saya? Makasih(MASNIWATI SARAGIH)-masnileo@yahoo.coid)
Jawaban Kemenkes RI:
Untuk DIV Bidan Pendidik dapat diangkat dalam JabFung Bidan Ahli, tks
(dr .Neneng Risma Yanti
Demikianlah, analisis dari penulis, sepanjang aturan terbaru/lebih tinggi tentang peraturan kenaikan pangkat belum terbit dasar hukum ini masih bisa dipakai. Jangan lupa ya... asas preferensi hukum yaitu: Lex specialis derogat legi generali , Lex posterior derogat legi priori, Lex superior derogat legi inferiori . Assalamualaikum. W.W.
Demikianlah, analisis dari penulis, sepanjang aturan terbaru/lebih tinggi tentang peraturan kenaikan pangkat belum terbit dasar hukum ini masih bisa dipakai. Jangan lupa ya... asas preferensi hukum yaitu: Lex specialis derogat legi generali , Lex posterior derogat legi priori, Lex superior derogat legi inferiori . Assalamualaikum. W.W.
SEMOGA BERMANFAAT
TQ