Saturday, June 06, 2009

KEWAJIBAN BIDAN PADA KLIEN DAN MASYARAKAT


Pola pikir manusia Indonesia dari tahun ke tahun terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dari hari ke hari semakin cepat sehubungan dengan derasnya era informasi.

Saat ini masyarakat seringkali merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan dipengadilan. Apabila seorang Bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang tersebar luas di masyarakat melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan prilaku yang harus dimiliki oleh seorang Bidan. Pedoman ini sudah ada, yaitu "Kode Etik Bidan."

Kode Etik Bidan
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode Etik Bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam prilaku. Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab ini dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
  1. Kewajiban Bidan terhadap tugasnya (3 butir)
  2. Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
  3. Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
  4. Kewajiban Bidan terhadap profesinya (3 butir)
  5. Kewajiban Bidan terhadap dia sendiri (2 butir)
  6. Kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
  7. Penutup (1 butir)
Akan tetapi yang akan dibahas dalam makalah ini hanya Bab I yaitu "Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Msyarakat". Sebelum dibahas lebih lanjut perlu diketahui dahulu beberapa kekuatan yang tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.

Kode Etik Bidan Indonesia
Mukadimah :
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya :
  1. Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  2. Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
  3. Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para Bidan di Indonesia menciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap Bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya. KIA/KB dan kesehatan keluarga pada khususnya.

Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentran dan para Bidan.

Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanaan kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat sudah sewajarnya Kode Etik Bidan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan dan ideal dan Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional.

Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi Bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional.

Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat pada jasmani dan rohani dengan tetap mempertahankan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dan keluarga pada khususnya.

Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat dan Petunjuk Pelaksanaannya
1. Setiap Bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
Petunjuk pelaksanaan Kode Etik Bidan Indonesia
a) Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi Bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijaksanaan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
b) Bidan dalam melaksanakan tugasnya harus memberikan pelayanan yang optimal kepada siapa saja, dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama
c) Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
d) Bidan hanya boleh membuka rahasia pasiennya/kliennya apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan

2. Setiap Bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra Bidan
a) Pada hakekatnya manusia termasuk klien memiliki keutuhan akan intelektual dan pengakuan yang hakiki baik dari golongan masyarakat, intelektual, menengah, maupun kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu Bidan harus menentukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah lembut dan ikhlas) memberi pelayanan.
b) Atas dasar menghargai martabat setiap insan Bidan harus memberikan pelayanan profesional yang memadai kepada setiap kliennya
c) Profesional artinya memberikan pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingkan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien serta menghargai sebagaimana Bidan mengharagai dirinya sendiri
d) Bidan dalam memberikan pelayanan harus menjaga citra Bidan artinya Bidan sebagai profesi memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial yaitu bahwa jasa-jasa yang diberikan kpeada kliennya adalah suatu keijakan sosial, dimana masyarakat akan merasakan sangat dirugikan atas ketidakhadiran Bidan. 

3. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
Pengabdian dan pelayanan Bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa
a) Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam PER MEN KES : 572/Menkes/Per.IV/1996 antara lain :
  • Memberikan penerangan dan penyuluhan
  • Melaksanakan bimbingan pada teg.kes. lainnya yang lebih rendah dukun
  • Melayani kasus ibu dan pengawasan keh, persalinan normal, letak sungsang, episotomi, penjahitan perineum TK I dan II
  • Perawatan nifas dan menyusui termasuk pemberian uterotonika
  • Memberikan pelayanan KB
b) Melayani bayi dan anak prasekolah, pengawasan tumbang, imunisasi perawatan bayi dan memberikan petunjuk pada ibu tentang makanan yang benar untuk bayi / balita sesuai usia
c) Mmeberikan obat-obatan dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien
d) Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasusnya yang tidak bisa diatasi sendiri yaitu :
  • Kehamilan resiko tinggi dan versi luar digital
  • Pertolongan persalinan sungsang pada primigravida dan cunam ekstravator vakum pada kepala dasar panggul
  • Pertolongan nifas dengan pemberian antibiotik pada infeksi baik secara oral maupun suntik
  • Memberikan pertolongan kedaruratan melalui pemberian infus guna pencegahan syok dan mengatasi perdarahan pasca persalinan termasuk pengeluaran uri dengan manual
  • Mengatasi kedaruratan eklamsi dan mengatasi infeksi BBL
e) Bidan melaksanakan perannya ditengah kehidupan masyarakat :
  • Berperan sebagai penggerak PSM dengan menggali, membangkitkan peran aktif masyarakat
  • Berperan sebagai motivator yang dapat memotivasi masyarakat untuk berubah dan berkembang kearah peri akal, peri rasa dan perilaku yang lebih baik
  • Berperan aktif sebagai pendidik yang mampu merubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu
  • Berperan sebagai motivator/pembaharu yang membawa hal-hal yang baru yang dapat merubah keadaan ke arah yang lebih baik.
4. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
a) Kepentingan klien adalah diatas kepentingan sendiri maupun kelompok artinya Bidan harus mampu menilai situasi saat dimana menghadapi kliennya. Berikan dahulu pelayanan yang dibutuhkan klien dan mereka tidak boleh ditinggalkan begitu saja
b) Bidan harus menghormati hak klien antara lain :
  • Klien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
  • Klien berhak memperoleh perawatan dan pengobatan
  • Klien berhak untuk dirujuk pada institusi/bidang ilmu yang lain sesuai dengan permasalahannya
  • Klien mempunyai hak untuk menghadapi kematian dengan tenang
c) Batu menghormati nilai-nilai yang ada di masyarakat artinya :
  • Bidan harus mampu menganalisa nilai-nilai yang ada di masyarakat dimana ia bertugas
  • Bidan mampu menghargai nilai-nilai masyarakat setempat
  • Bidan mampu beradaptasi dengan nilai-nilai budaya masyarakat dimana ia berada

5. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
a) Bidan sudah siap untuk berangkat ke suatu pertemuan mendadak ada klien yang datang untuk berkonsultan/partus, tentu kepentingan klien yang diutamakan sekalipun pertemuan tersebut sangat penting : dengan catatan usahakan agar mengutus seseorang untuk memberi kabar
b) Bidan sudah siap untuk ke kantor (bekerja), mendadak ada seorang anggota keluarga meminta bantuan untuk menolong seorang bayi yang kejang, tentu saja kita utamakan untuk melihat anak yang kejang tersebut lebih dahulu
c) Bidan sudah merencanakan akan mengambil cuti keluar kota, tetapi sebelum berangkat pamong meminta untuk memberikan ceramah mengenai ASI kepada masyarakat, tentu hal ini akan didahulukan, dan seterusnya

6. Setiap Bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
a) Bidan harus mengadakan kunjungan rumah/masyarakat memberikan penyuluhan serta motivasi agar mau membentuk posyandu / PKMD / bagi yang mempunyai balita / ibu hamil memeriksakan diri di posyandu
b) Bidan dimana saja berada baik di kantor, di puskesmas / di rumah, di tempat praktek, maupun ditengah-tengah masyarakat lingkungan tempat tinggal harus selalu memberikan motivasi agar mereka hidup berprilaku sehat.


Thursday, June 04, 2009

MALAPRAKTIK


KASUS KASUS MALAPRAKTIK BISA DIKENAKAN PADA PERAWAT

"PROLONGED arm, 'Extended role' doctrine. Istilah-istilah ini begitu dikenal selama beberapa dekade lalu di negara-negara Anglo Saxon. Sementara itu, di Benua Eropa muncul pula Verlengde arm theorie. Apakah maksudnya? Tak lain dari julukan bagi seorang perawat yang diterjemahkan menjadi 'perpanjangan tangan dokter'.Perawat yang berada di rumah sakit selama 24 jam diharuskan menggantikan dokter dalam merawat pasiennya, selama dokter itu tidak bertugas. Meski begitu, perawat hanya diberi wewenang yang sangat kecil untuk itu. Sebagai perawat, ia tidak boleh secara langsung memberikan pengobatan, kecuali sebelumnya sudah mendapat instruksi tertulis pada rekam medik.

Sebagai contoh, dalam ketentuan yang dikeluarkan Kansas Supreme Court Amerika Serikat pada tahun 1964 disebutkan, fungsi utama seorang perawat adalah mengobservasi dan mencatat gejala dan reaksi pasien. Perawat tidak diperkenankan memberikan kesimpulan hasil diagnosa atau perawatan penyakit pada pasien.
Pandangan tersebut kemudian mengalami perubahan dua dekade kemudian, yaitu ketika pengadilan banding di New York pada tahun 1985 mengakui pandangan modern bahwa perawat bukan lagi menjadi petugas kesehatan yang pasif, tetapi penyedia jasa perawatan kesehatan yang desisif dan asertif.
Dalam lingkup modern dan pandangan baru itu, selain adanya perubahan status yuridis dari 'perpanjangan tangan' menjadi 'kemitraan' atau 'kemandirian', seorang perawat juga telah dianggap bertanggung jawab hukum untuk malpraktik keperawatan yang dilakukannya, berdasarkan standar profesi yang berlaku. Dalam hal ini dibedakan tanggung jawab untuk masing-masing kesalahan atau kelalaian, yaitu malpraktik medik atau keperawatan.


Sebelumnya, ada perbedaan yang jelas antara peran kedua tenaga medis itu. Dokter menangani pengobatan, sedangkan perawat mengurus perawatannya. Dengan wewenang lebih banyak dipegang dokter maka tanggung jawab selama ini juga diemban oleh dokter.
Kini para perawat diperkenankan melakukan tugas-tugas dokter. Karena itu, mereka pun dapat terkena gugatan hukum bila terjadi akibat negatif dari pelayanannya kepada pasien. Selama ini dalam tindakan sehari-hari di rumah sakit, seorang perawat bisa saja melakukan berbagai kesalahan, misalnya keliru memberikan obat atau salah dosis, salah membaca label, salah menangani pasien, dan yang lebih berat lagi adalah salah memberikan tranfusi darah sehingga mengakibatkan hal yang fatal.
Sejalan dengan adanya perubahan tanggung jawab, kesalahan itu harus ditanggung oleh perawat. Hal ini telah dijalani perawat di beberapa negara. Sebagai contoh, di Memphis County Hospital pada tahun 1986 seorang perawat digugat karena memberikan suntikan Lidocaine over dosis kepada pasiennya sehingga mengakibatkan pasien bersangkutan meninggal. Sementara itu, perawat di Ohashi Hospital pada Agustus tahun 2000 lalu menemui nasib yang sama. Ia disalahkan karena menyebabkan kematian bayi baru lahir karena kesalahan melakukan tindakan medis.


Dengan berlakunya ketentuan baru, kesalahan dalam operasi atau pembedahan juga menjadi tanggung jawab perawat yang mendampingi dokter di kamar operasi. Teori bahwa dokter bedah harus mengontrol semua aktivitas yang dilakukan di kamar bedah sudah tidak realistis lagi pada waktu sekarang.
Sebelumnya memang dianut doktrin 'captain of the ship', yaitu dokter bedah harus bertanggung jawab bila selama operasi terjadi sesuatu hal di kamar bedah, termasuk terhadap kelalaian atau kesalahan perawat bedah. Pada ketentuan lama, perawat memang dianggap sebagai tenaga yang dipinjamkan (borrowed servant) oleh rumah sakit kepada dokter bedah.


Kasus-kasus yang terjadi berkaitan dengan malpraktik memang bisa menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang harus ditanggung perawat dengan adanya perubahan status mereka. Dari aspek pidana ini bisa-bisa mereka terkena hukuman badan atau kurungan. Dan, dari sisi perdata, pasien bisa menuntut ganti rugi; dari segi profesi, mungkin terkena sanksi dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan atau Keperawatan menyangkut etik dan disiplin. Dan, dari rumah sakit, perawat bisa di-PHK-kan kalau sampai terjadi sesuatu yang merugikan majikannya.

BAGAIMANA peran perawat di Indonesia? Menurut salah seorang panelis, secara nyata belum tampak adanya perubahan yang jelas. Di banyak rumah sakit, perawat tampaknya masih diperlakukan dan mendapat tugas dan wewenang seperti sebelumnya.
Padahal, ketentuan tentang perubahan dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kemampuan perawat telah terbentuk. Dalam hal ini telah diselenggarakan jenjang pendidikan keperawatan yang lebih tinggi, mulai dari akademi perawat, fakultas untuk program S1, bahkan sampai program pascasarjana.
Selain itu, juga telah dikeluarkan Kepmenkes Nomor 647 Tahun 2000 tentang registrasi dan praktik perawat. Menurut peraturan tersebut, perawat dapat melaksanakan praktik tidak saja pada sarana pelayanan kesehatan, tetapi dapat pula melakukan praktik perseorangan atau berkelompok. Meski begitu, dalam praktik memang belum ada perubahan peran atau tugas perawat di Indonesia.
Dalam diskusi, beberapa peserta berpendapat, perubahan status perawat memang sudah waktunya diberlakukan. Namun, baik panelis maupun peserta masih melihat beberapa ketentuan belum mendukung ke arah itu.
Dari sisi profesi harus ditetapkan dulu tingkatan tanggung jawab untuk tiap jenjang keperawatan. Organisasi keperawatan atau Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) harus menjelaskan perbedaan antara tugas dan tanggung jawab perawat profesional yang berpendidikan sarjana dan diploma.
Berkaitan dengan perannya yang semakin besar, semestinya profesi perawat juga harus mengetahui tanggung jawabnya dilihat dari aspek hukum. Namun, hal ini ternyata belum diajarkan kepada mereka, seperti diungkapkan seorang panelis. 'Di program D3 perawat belum ada kurikulum atau pelajaran tentang hukum. Yang diberikan hanya soal etika. Pelajaran hukum baru diberikan pada program S1,' ujarnya.
Para perawat hendaknya perlu tahu sedikit banyak tentang hukum kedokteran atau hukum kesehatan, misalkan tentang bioetik standar profesi kedokteran, rekam medik, dan etika kedokteran.


Hal itu antara lain karena belum adanya asuransi untuk malpraktik keperawatan, dan belum ada hal yang mengatur tentang solusi bila terjadi perselisihan dengan profesi dokter atau masalah malpraktik, dan kesalahan dalam pemberian advokasi atau konsultasi oleh seorang perawat kepada pasiennya.
Dari sisi peraturan, panelis juga mengungkapkan ada satu celah yang belum terisi yang menyangkut perlindungan konsumen kesehatan. Saat ini memang ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Dari undang-undang itu kemudian keluar peraturan pemerintah. Namun, belum ada peraturan pelaksanaan (PP) tentang standar profesi keperawatan, hak pasien, dan ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan, termasuk perawat.
Sementara itu, pihak perawat, seperti yang terungkap dalam diskusi, belum melihat adanya pengaturan atau konsep tentang cara dan pemberian imbalan yang seimbang dengan penambahan tanggung jawab hukum yang diembannya. 'Dengan imbalan yang kecil, kami tentu keberatan bila harus menanggung risiko dan tanggung jawab yang besar,' ungkap salah seorang perawat dari sebuah rumah sakit umum di Jakarta.
Menurut panelis, dalam hal ini harus ada upaya untuk menetapkan imbalan untuk setiap pelayanan yang diberikan oleh perawat. Perawat hendaknya tidak hanya mendapat gaji, tetapi juga imbalan lain sesuai dengan jasa yang diberikan.

Sementara itu, panelis lain berpendapat, dengan adanya ketentuan baru maka hal lain yang mendesak dilakukan adalah penyiapan rekomendasi dari organisasi keperawatan, dalam hal ini PPNI. Karena menurut Kepmenkes tersebut, Surat Izin Kerja Perawat (SIKP)-Pasal 9-dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)-Pasal 12-mensyaratkan adanya rekomendasi dari organisasi profesi perawatan untuk pengeluaran izin tersebut.

Registrasi pada Konsil Keperawatan diperlukan sebagai tindakan untuk memperoleh kewenangan formal melakukan pekerjaan keperawatan yang dapat membahayakan pasien atau klien. Dalam hal ini, harus ditetapkan persyaratan apa saja yang diperlukan bagi anggota PPNI untuk dapat diregistrasi pada konsil tersebut. Konsil Keperawatan tersebut sudah ada naskah akademik dan rancangan UU-nya, namun belum sampai masuk ke DPR.
Registrasi keperawatan ini harus diatur dalam UU karena praktik keperawatan menyangkut masalah hak asasi manusia, atau dapat mengakibatkan konsekuensi hilangnya nyawa pasien. Registrasi yang dilakukan di konsil (council) itu juga merupakan satu usaha atau proses yang diperlukan untuk membantu perawat memperoleh kewenangan formalnya, yang dengan itu ia juga dapat meningkatkan kemampuan dan kesejahteraannya. Sebagai seorang karyawan yang mendapat kewenangan, ia juga mendapatkan hak pendapatan yang dijamin oleh UU itu.
Dengan meningkatkan perubahan status, tanggung jawab, dan wewenang, seorang perawat memang harus menghadapi peluang dan tantangan. Selain dapat meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraannya, di balik itu ia juga harus berani menanggung risiko bila terjadi hal-hal negatif dalam menjalankan tugasnya.

Doctor Of Law

Cybercrime digital crime how technology is utilized for crime

  Writer: Arif Budiman  Year: 2025 Journal/Publication:  Journal  PDF: Abstract: The rapid development of digital technology has brought pos...