APA ITU MITRA DOKTOR HUKUM KESEHATAN (MDHK-RI)

SERAP ILMUNYA-CEGAH KASUSNYA-NYAMAN PELAYANANNYA




MITRA DOKTOR HUKUM KESEHATAN RI
  (MDHK-RI)

LATAR BELAKANG

Berbagai kasus malapraktik tenaga kesehatan terus terjadi dan semakin merebak di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir ini, banyaknya tuntutan dan gugatan terhadap pemberi pelayanan kesehatan sebagai bukti bahwa hukum kesehatan sangat dibutuhkan sampai kapanpun dan dimanapun, apalagi tingkat keingintahuan masyarakat atau pasien terhadap layanan kesehatan semakin tinggi diiringi semakin cerdas, mengerti  dan meningkatnya ilmu pengetahuan masyarakat atau penerima layanan kesehatan terhadap dunia kesehatan. Kasus-kasus tersebut bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga para penyedia layanan kesehatan itu sendiri. Perlindungan dan peningkatan SDM Ilmu Hukum Kesehatan terhadap pemberi layanan kesehatan harus terus menerus ditingkatkan dan dikembangkan, selaras tanggung jawab profesi dan persaingan yang semakin ketat.
Pengembangan mutu sumber daya manusia penyelenggara pelayanan kesehatan di bidang hukum kesehatan sangat menentukan keberhasilan upaya pelayanan kesehatan dan manajemen kesehatan. Sumber daya manusia yang berkualitas  harus selalu mengikuti perkembangan kondisi, ilmu pengetahuan dan teknologi terutama Ilmu Hukum Kesehatan.
Kejelasan tata kelola pengaturan bidang Hukum Kesehatan menjadi sangat penting untuk dipahami oleh penyelenggara pelayanan kesehatan baik itu dokter, perawat, bidan, manajemen rumah sakit, ahli obat, manajemen apotek, supplier teknologi kesehatan, nakes lainnya dan konsumen/pasien. Fakta lapangan menunjukkan jumlah sumber daya manusia penyelenggara kesehatan yang paham tentang hukum kesehatan, pelayanan bermutu dan yang menerapkan nilai-nilai moral, etika dan hukum masih minim dan terbatas, sehingga banyak terjadi pelanggaran, kelalaian dan/atau malapraktik. Oleh karena itu Mitra Doktor Hukum Kesehatan RI(MDHK-RI) perlu dilahirkan, dikembangkan dan harus berkontribusi agar dapat membantu memperjelas pola hubungan antar pemberi pelayanan dan pasien, stakeholders dan pola kerja pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan aturan-aturan hukum kesehatan yang berlaku, adapun MDHK-RI ini terinspirasi dari tahun 2008 dan  ini merupakan hasil ciptaan/temuan pertama dan gagasan inovasi terbaru yang belum ada di Indonesia maupun di dunia, yang dilahirkan berdasarkan kajian, riset serta manfaatnya yang juga melalui proses konsultasi dan hasil konfirmasi dengan profesor/pakar hukum dan hukum kesehatan Indonesia.
Selain itu, pemahaman, tata aturan pelayanan kesehatan dan prosedur pengawasannya sudah saatnya untuk dikembangkan. Terkait dengan hal ini, pemahaman dan bidang Hukum Kesehatan menjadi kebutuhan sangat vital. Terlebih lagi dengan terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan dengan semakin menjamurnya tempat atau sarana pelayanan kesehatan menjadi pemicu kebutuhan akan ilmu hukum kesehatan dan perlu kontribusi para pakar dan ahli hukum kesehatan.

PENGERTIAN

Mitra Doktor Hukum Kesehatan RI (MDHK-RI) ini merupakan sebuah tim amal dan sosial (The Charity & Social Gathering) dibidang ilmu hukum kesehatan, menjadikan tenaga kesehatan dan pasien sebagai sahabat atau mitra doktor hukum kesehatan, yang berkontribusi dalam menciptakan iklim dan suasana kondusif di sarana pelayanan kesehatan, tenaga/praktisi kesehatan dan pasien/penerima layanan kesehatan. 
MDHK RI merupakan penyelenggara dan mitra profesional yang berkompeten, yang unggul dan mumpuni secara keilmuan baik pada tingkat nasional maupun dunia internasional, serta terpercaya, menjunjung tinggi dan  mampu mengaktualisasikan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan sosial di bidang hukum kesehatan khususnya di pelayanan kesehatan.

DASAR HUKUM

1.Pancasila & UUDNRI Tahun 1945
2.Undang-Undang No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan
3.Undang-Undang No.8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4.Undang-Undang No.30 Thn 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
5.Peraturan MA RI No 1 Thn 2008- 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

VISI

                           
 "Menjadikan Hukum Kesehatan Sebagai Panglima                                                                                                       
                    Disetiap Detik Pelayanan Kesehatan" 

MISI

Untuk dapat mewujudkan visi sebagaimana dimaksud di atas, misi yang diemban adalah menyediakan fasilitas MDHK-RI yang berkualitas dengan memberikan layanan hukum kesehatan yang menjadi kebutuhan di era globalisasi saat ini diantaranya:
  1. Mengenalkan ilmu hukum kesehatan sebagai salah satu keilmuan yang  masih baru, sangat iperlu untuk di kembangkan dan diterapkan.
  2. Menerapkan hukum kesehatan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika dan hukum dalam pelayanan kesehatan 
  3. Membantu dalam penyelesaiaan masalah & sengketa serta melakukan kajian, analisis dan pemahaman tentang hukum kesehatan, kasus-kasus, serta kebijakan di bidang pelayanan kesehatan.

TUJUAN

Mitra Doktor Hukum Kesehatan RI bertujuan disamping meningkatkan ilmu pengetahuan member di bidang hukum kesehatan juga bisa  mencarikan solusi damai, iklim yang nyaman, meringankan beban, pikiran fan problema member MDHK-RI jika terjadinya konflik atau kasus-kasus di bidang hukum kesehatan/pelayanan kesehatan.

MEMBER

Adapun member Mitra Doktor Hukum Kesehatan RI (MDHK-RI) dapat diikuti oleh seluruh pemberi pelayanan kesehatan/praktisi kesehatan, tenaga fungsional dan tenaga struktural bidang kesehatan dari berbagai disiplin keilmuan, termasuk konsumen atau pasien dan ini juga dibutuhkan oleh tenaga-tenaga baik itu Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Apotek, Perusahaan Farmasi, Perusahaan Makanan, berbagai Perusahaan Supplier Teknologi Kesehatan dan juga Kantor Advokasi yang berkeinginan dan berminat menambah wawasan ilmu pengetahuan bidang hukum kesehatan.

Komplitnya fasilitas  layanan yang didapat bagi member MDHK-RI sangat membantu dan sangat bermanfaat sekali  diantaranya : meningkatkan ilmu pengetahuan meliputi konsep dan teori hukum kesehatan demi terciptanya kualitas pelayanan idaman para pasien serta mencegah terjadinya kasus-kasus malapraktik, gugatan dan tuntutan hukum yang tidak diinginkan oleh siapapun.





MANFAAT MDHK-RI
  1. Konsultasi dengan Doktor Hukum Kesehatan selama satu tahun ruang lingkup  bidang hukum kesehatan ataupun yang berhubungan
  2. Training dari Doktor Hukum Kesehatan ruang lingkup bidang Ilmu Hukum Kesehatan ataupun yang berkaitan
  3. Memberikan solusi atau alternatif penyelesaiaan masalah bidang hukum kesehatan melalui proses mediasi jika terjadi sengketa /konflik pelayanan kesehatan.
  4. Jika terjadi kasus yang tidak diinginkan, akan mengupayakan atau menghadirkan ahli-ahli hukum kesehatan yang betul betul mengerti dan memahami ilmu hukum kesehatan baik secara teoritis maupun praktis dan 


  5. Mengupayakan pendampingan kasus dari pakar & ahli hukum kesehatan yang berwenang, profesionalisme dan kompeten.
           WIN-WIN SOLUTION

    CALL/WA     : +6281363487055 &+6281285693366

    EMAIL           : hukumkesehatan@yahoo.com

    FansPage       : Doktor Arif Budima