Penulis:
Arif Budiman
Tahun:
2025
Jurnal/Publikasi:
Artikel Mandiri
PDF: Lagi proses
Abstract
The demand for medical aesthetic services in beauty clinics has rapidly increased in Indonesia, driven by the growing public interest in body and facial care. However, this development is not fully in line with legal compliance in the health sector, particularly concerning facility licensing and medical personnel qualifications. This normative legal research aims to examine the legal aspects of medical aesthetic practices in beauty clinics based on the latest regulations, notably Law Number 17 of 2023 on Health, the Medical Practice Law, and operational regulations for health facilities. Using a statute and conceptual approach, this research finds that medical aesthetic procedures are strictly limited to authorized medical professionals, especially certified physicians, and must be performed in licensed health facilities. Nevertheless, numerous violations remain, including illegal beauty clinics and non-medical personnel performing medical interventions, which pose significant patient safety risks and legal consequences. Strengthened supervision, improved legal literacy for both healthcare providers and the public, and strict enforcement of sanctions are essential to ensure safety and legal certainty in aesthetic medical practice in Indonesia.
Keywords :Beaty Clinic Legality, Aesthetic Practice, Health law, Law Number 17 of 2023
Abstrak
Praktik layanan estetika medis di klinik kecantikan berkembang pesat di Indonesia seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perawatan tubuh dan wajah. Namun, pertumbuhan ini tidak sepenuhnya diikuti oleh kepatuhan terhadap ketentuan hukum kesehatan, terutama dalam aspek perizinan dan kompetensi tenaga medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek legalitas penyelenggaraan praktik klinik kecantikan berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta regulasi operasional klinik kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik layanan estetika medis hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis berwenang, terutama dokter dengan kompetensi dan sertifikasi terkait, serta wajib dijalankan pada fasilitas kesehatan yang memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masih banyak ditemui pelanggaran, termasuk klinik kecantikan ilegal dan tenaga non-medis yang melakukan tindakan medis, sehingga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan pasien dan sanksi hukum.Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan edukasi hukum bagi tenaga kesehatan dan masyarakat, serta penerapan sanksi tegas untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum dalam praktik klinik kecantikan di Indonesia.
Kata Kunci : Legalitas Klinik Kecantikan, Praktik Estetika, Hukum Kesehatan, UU Nomor 17 Tahun 2023.
.jpeg)
No comments:
Post a Comment