Judul :
Kontribusi Hukum Kesehatan dalam Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan dan Tingkat Kepuasan Pasien
Penulis:
Arif Budiman
Tahun:
2015
Jurnal/Publikasi:
Artikel Mandiri
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak asasi
manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diera globalisasi
saat ini peranan hukum sesuatu yang amat penting dalam berbagai segi kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yg optimal bagi
setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan diperlukan
dukungan hukum bagi penyelenggara berbagai kegiatan di bidang pelayanan
kesehatan.
Konflik antara pemberi pelayanan dan penerima pelayanan
sering kita jumpai dalam setiap pelayanan kesehatan baik itu di Indonesia
maupun di dunia internasional, yang mana tidak bisa kita pecahkan dengan kaidah
etika maka dalam keadaan seperti itu kaidah hukum dapat diberlakukan. seperti
yang kita ketahui dahulu hubungan dokter dengan pasien cenderung
lebih bersifat paternalistik, yang mana pasien pada umumnya hanya menerima saja
segala yang dikatakan sang dokter tanpa dapat bertanya apapun, dengan kata lain
semua keputusan sepenuhnya
berada ditangan dokter,tapi dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat
terhadap hak–haknya maka pola hubungan demikian mengalami perubahan yang sangat
drastis.
Fakta yang sering
terjadi saat ini adalah banyaknya keluhan dan komplain baik disampaikan secara
langsung maupun tidak langsung oleh
pasien tentang mutu pelayanan yang diterimanya di sarana pelayanan kesehatan
terutama di rumah sakit.walaupun semakin banyaknya alat canggih yang diciptakan
di bidang kedokteran tapi tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan dalam
mendiagnosa dan juga kesalahan dalam pemberian therapy atau pengobatan
disamping itu ada juga keluhan terhadap petugas penerima pasien yang mewajibkan
untuk membayar uang muka terlebih dahulu untuk 10 hari kedepan dan ini sangat
memprihatinkan sekali.

Dari data yang diperoleh setiap tahunnya ada ratusan
kasus kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dirumah
sakit, yang istilah umumnya adalah kasus malapraktik seperti kasus yang terjadi
baru-baru ini yaitu luka bakar dan meninggalnya bayi dalam incubator dan
keluarnya faces di kemaluan wanita pasca persalinan dan banyak lagi kasus kasus
kelalaian medic, adapun yang terbukti dan tercatat sebanyak 183 kasus hingga
tahun 2013. Begitu juga di negara lainnya bukannya semakin menurun justru kasus
malapraktik ini semakin bertambah setiap tahunnya.
Dilihat kondisi saat ini diseluruh rumah sakit di
Indonesia, dimana hukum kesehatan itu sendiri belum begitu eksis dan belum di
prioritaskan oleh para pengambil kebijakan baik pusat maupun daerah dan ini
terlihat dari pembentukan struktur organisasi dan tata kerja rumah sakit,
dimana belum ada satupun yang memposisikan hukum kesehatan tersebut dalam
jabatan yang memiliki andil besar dalam pengambil keputusan tetapi lebih
mengutamakan jabatan yang berhubungan langsung dengan pelayanan.
Melihat fenomena- fenomena yang terjadi, kasus
malapraktik ini sangat merugikan sekali pada pasien sebagai penerima pelayanan
dan juga sangat berdampak negatif
terhadap tenaga kesehatan dan pemilik sarana pelayanan itu sendiri,
untuk itu kontribusi hukum kesehatan sangat diperlukan dalam upaya mencegah
terjadinya kasus-kasus tersebut. Adapun manfaat dari adanya bidang hukum
kesehatan ini sangat besar sekali seperti dalam pembuatan tata tertib rumah
sakit, sosialisasi peraturan perundangan-undangan kesehatan yang terbaru,
memberikan pendidikan dan penyuluhan yang berhubungan dengan hukum kesehatan
dan mutu pelayanan, bisa juga berperan dalam menyelesaikan sengketa antara
tenaga kesehatan dan pasien dan berkontribusi dalam upaya pencegahan
malapraktik di rumah sakit itu sendiri. Dalam rangka peningkatan mutu dan kepuasan pasien serta pengaturan hak dan
kewajiban dari masyarakat dalam memperoleh
pelayanan kesehatan, maka perlu memprioritaskan hukum kesehatan di setiap
sarana pelayanan kesehatan khususnya di rumah sakit.
Dalam pelayanan kesehatan setiap kebijakan yang diambil
harus berorientasi kepada outcome, jangan hanya mengutamakan proses tanpa
melihat dampak negatif yang akan terjadi, oleh karena itu solusi yang tepat
adalah dengan memposisikan bidang hukum kesehatan dalam struktur Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit, karena kontribusi dan manfaat dari hukum kesehatan itu
sendiri akan lebih meningkatkan mutu atau kualitas dari pelayanan kesehatan dan
pada akhirnya akan berpengaruh terhadap peningkatan kepuasan pasien ( Customer Satisfaction), berimbas pada
kunjungan pasien yang semakin banyak dan pendapatan rumah sakit juga bertambah.
Apabila ini terlaksana dengan baik dan diterapkan oleh
setiap pengambil kebijakan, maka fenomena-fenomena buruk yang selama ini
terjadi di bidang kesehatan akan semakin berkurang dengan sendirinya, sehingga
pelayanan kesehatan yang diharapkan dan di idam-idamkan masyarakat akan
tercipta. Apalagi jika hukum kesehatan itu bisa dijadikan sebagai salah satu
profesi atau termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan maka kontribusi,
kewenangan serta kekuatannya akan semakin bertambah terutama dalam upaya
pencegahan malapraktik dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah
sakit di seluruh
Indonesia.




