Saturday, January 03, 2015

Kontribusi Hukum Kesehatan dalam Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan dan Tingkat Kepuasan Pasien


Judul :

Kontribusi Hukum Kesehatan dalam Upaya Peningkatan  Mutu Pelayanan dan Tingkat Kepuasan Pasien

Penulis:

Arif Budiman

Tahun:

2015

Jurnal/Publikasi: 

Artikel Mandiri



Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diera globalisasi saat ini peranan hukum sesuatu yang amat penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yg optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggara berbagai kegiatan di bidang pelayanan kesehatan.
Konflik antara pemberi pelayanan dan penerima pelayanan sering kita jumpai dalam setiap pelayanan kesehatan baik itu di Indonesia maupun di dunia internasional, yang mana tidak bisa kita pecahkan dengan kaidah etika maka dalam keadaan seperti itu kaidah hukum dapat diberlakukan. seperti yang kita ketahui dahulu hubungan dokter dengan pasien cenderung lebih bersifat paternalistik, yang mana pasien pada umumnya hanya menerima saja segala yang dikatakan sang dokter tanpa dapat bertanya apapun, dengan kata lain semua keputusan sepenuhnya berada ditangan dokter,tapi dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak–haknya maka pola hubungan demikian mengalami perubahan yang sangat drastis.
            Fakta yang sering terjadi saat ini adalah banyaknya keluhan dan komplain baik disampaikan secara langsung maupun tidak langsung  oleh pasien tentang mutu pelayanan yang diterimanya di sarana pelayanan kesehatan terutama di rumah sakit.walaupun semakin banyaknya alat canggih yang diciptakan di bidang kedokteran tapi tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan dalam mendiagnosa dan juga kesalahan dalam pemberian therapy atau pengobatan disamping itu ada juga keluhan terhadap petugas penerima pasien yang mewajibkan untuk membayar uang muka terlebih dahulu untuk 10 hari kedepan dan ini sangat memprihatinkan sekali.
Dari data yang diperoleh setiap tahunnya ada ratusan kasus kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dirumah sakit, yang istilah umumnya adalah kasus malapraktik seperti kasus yang terjadi baru-baru ini yaitu luka bakar dan meninggalnya bayi dalam incubator dan keluarnya faces di kemaluan wanita pasca persalinan dan banyak lagi kasus kasus kelalaian medic, adapun yang terbukti dan tercatat sebanyak 183 kasus hingga tahun 2013. Begitu juga di negara lainnya bukannya semakin menurun justru kasus malapraktik ini semakin bertambah setiap tahunnya.
Dilihat kondisi saat ini diseluruh rumah sakit di Indonesia, dimana hukum kesehatan itu sendiri belum begitu eksis dan belum di prioritaskan oleh para pengambil kebijakan baik pusat maupun daerah dan ini terlihat dari pembentukan struktur organisasi dan tata kerja rumah sakit, dimana belum ada satupun yang memposisikan hukum kesehatan tersebut dalam jabatan yang memiliki andil besar dalam pengambil keputusan tetapi lebih mengutamakan jabatan yang berhubungan langsung dengan pelayanan.
Melihat fenomena- fenomena yang terjadi, kasus malapraktik ini sangat merugikan sekali pada pasien sebagai penerima pelayanan dan juga sangat berdampak negatif  terhadap tenaga kesehatan dan pemilik sarana pelayanan itu sendiri, untuk itu kontribusi hukum kesehatan sangat diperlukan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus tersebut. Adapun manfaat dari adanya bidang hukum kesehatan ini sangat besar sekali seperti dalam pembuatan tata tertib rumah sakit, sosialisasi peraturan perundangan-undangan kesehatan yang terbaru, memberikan pendidikan dan penyuluhan yang berhubungan dengan hukum kesehatan dan mutu pelayanan, bisa juga berperan dalam menyelesaikan sengketa antara tenaga kesehatan dan pasien dan berkontribusi dalam upaya pencegahan malapraktik di rumah sakit itu sendiri. Dalam rangka peningkatan mutu dan  kepuasan pasien serta pengaturan hak dan kewajiban dari masyarakat dalam  memperoleh pelayanan kesehatan, maka perlu memprioritaskan hukum kesehatan di setiap sarana pelayanan kesehatan khususnya di rumah sakit.
Dalam pelayanan kesehatan setiap kebijakan yang diambil harus berorientasi kepada outcome, jangan hanya mengutamakan proses tanpa melihat dampak negatif yang akan terjadi, oleh karena itu solusi yang tepat adalah dengan memposisikan bidang hukum kesehatan dalam struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit, karena kontribusi dan manfaat dari hukum kesehatan itu sendiri akan lebih meningkatkan mutu atau kualitas dari pelayanan kesehatan dan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap peningkatan kepuasan pasien ( Customer Satisfaction), berimbas pada kunjungan pasien yang semakin banyak dan pendapatan rumah sakit juga bertambah.
Apabila ini terlaksana dengan baik dan diterapkan oleh setiap pengambil kebijakan, maka fenomena-fenomena buruk yang selama ini terjadi di bidang kesehatan akan semakin berkurang dengan sendirinya, sehingga pelayanan kesehatan yang diharapkan dan di idam-idamkan masyarakat akan tercipta. Apalagi jika hukum kesehatan itu bisa dijadikan sebagai salah satu profesi atau termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan maka kontribusi, kewenangan serta kekuatannya akan semakin bertambah terutama dalam upaya pencegahan malapraktik dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit di seluruh Indonesia.







Thursday, January 01, 2015

KONSULTASI SKRIPSI, TESIS DAN DISERTASI

KONSULTASI SKRIPSI-TESIS-DISERTASI
  1. Kesehatan, Keperawatan, Kebidanan, Kesehatan Masyarakat, Administrasi, Kedokteran, Hukum, dll (DIII dan S1)
  2. Manajemen Kebijakan Kesehatan, Hukum Kesehatan, Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit, dll (S2)
  3. Hukum, Manajemen Kebijakan Kesehatan, Hukum Kesehatan , Kesehatan Masyarakat, Manajemen Rumah Sakit, dll (S3)
  4. Call and WA Me please No.081363487055 and 081285693366

-

Doctor Of Law

Cybercrime digital crime how technology is utilized for crime

  Writer: Arif Budiman  Year: 2025 Journal/Publication:  Journal  PDF: Abstract: The rapid development of digital technology has brought pos...