Friday, January 10, 2014

Hukum Kesehatan : Etika Sebagai Landasan Menangkal Malapraktik




PERMASALAHAN 

  • Berita malapraktik yang disiarkan dan ditulis banyak di media, terbentuk opini publik tiap hasil pengobatan yang tidak memuaskan (cacat atau mati) disebabkan malapraktik
  • Tuntutan atas dugaan malapraktik menjadi topik berita
  • Hasil pengobatan yang tidak memuaskan itu dapat terjadi karena resiko penyakit atau resiko tindakan pengobatan dan tidak selalu karena kelalaian dokter atau rumah sakit.
  • Di sisi lain erosi pelaksanaan etika (baik oleh dokter maupun rumah sakit) akan berpeluang menimbulkan hasil pengobatan yang tidak memuaskan yang kemudian menimbulkan resiko untuk tuntutan malapraktik.
  • Saat ini Indonesia telah krisis malapraktik, dengan dampak yang berat baik bagi dokter, rumah sakit, namun juga bagi masyarakat karena akan meningkatnya biaya pengobatan.
  • Pasien (didampingi Lawyernya) menuntut dokter melakukan malapraktik dengan tuntutan ganti rugi yang tinggi, hubungan dokter-pasien tidak lagi berdasar atas trust melainkan cenderung sejak awal diliputi iklim saling curiga. Dokter menerapkan DEFENSIVE MEDICINE, bahkan mengasuransikan diri.
  • Dampak krisis malapraktik, pertama tuntutan malapraktik meningkat sehingga dokter takut salah, kemudian dokter menjaga diri dengan mengadakan pemeriksaan yang “lengkap” dan pengobatan/tindakan yang “canggih” sehingga akhirnya biaya pelayanan kesehatan menjadi meningkat.
  
DEVINISI MALAPRAKTIK
  • Malapraktik medik adalah kelalaian dokter untuk mempergunakan keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien
  • Kelalaian di sini ialah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.
  • Kelalaian diartikan pula dengan melakukan  tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medik.
  • Singkatnya melalaikan kewajiban berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.


Etika sebagai penangkal malApraktIk

Prinsip etika kedokteran yang dimaksud adalah
    • berbuat hal-hal yang baik (beneficence) dan
    • tidak berbuat yang mudharat (nonmaleficence) terhadap manusia, serta
    • menghormati manusia (respect to persons) seperti menghormati hak, otonomi, martabat, privasi, kerahasiaan, jujur dan terbuka;
    • berlaku adil (justice) dalam memberikan layanan kepada pasien.
  •  Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita” (KODEKI)
  • membuktikan dan seharusnya secara normatif dokter tidak akan melakukan tindakan yang merugikan atau mencederai penderita ANTI-MALAPRAKTIK
  • Prinsip do good maka semua tindakannya akan sesuai standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Dokter selalu akan melakukan up dating teori dan keterampilannya sehingga tindakan pengobatan yang diberikan sesuai standar pelayanan medik.
  • Prinsip do no harm (primum non nocere) akan mengendalikan dokter selalu mengingat bahwa semua tindakan pengobatan adalah pilihan terbaik. Hal ini akan mengurangi kejadian musibah medik.
  • Prinsip veracity yakni memberikan informasi yang benar dan arif maka miskomunikasi antara dokter dan pasiennya (sering menjadi awal mula litigasi dengan tuduhan malapraktik) dapat dikurangi.
  • Upaya lainnya yang dilakukan di rumah sakit adalah audit medik dan audit etika agar semua dokter meningkatkan kualitas profesinya. Para profesional klinis perlu menerapkan asas Good Clinical Governance dengan tujuan menghasilkan asuhan dengan standar mutu yang tinggi sebagai penerapan prinsip beneficence
KESIMPULAN
Penerapan prinsip etika kedokteran akan meningkatkan
·         hasil positif pengobatan dan
·         hubungan baik antara dokter dan pasiennya
sehingga dapat dicegah timbulnya musibah medik dan akan mengurangi tuntutan pasien terhadap dokter dengan tuduhan malpraktik.

Friday, January 03, 2014

ANALISIS HUKUM KESEHATAN





ANALISIS HUKUM KESEHATAN 
TENTANG KEMITRAAN PROFESI KESEHATAN

Kemitraan antara perawat dan dokter sering kita dengar dan diperbincangkan diantara perawat , yang menjadi alasan utama penyebab kesulitan membangun kemitraan adalah tingkat pendidikan yang berbeda, tetapi setelah pendidikan keperawatan ditingkatkan menjadi sarjana keperawatan kemitraanpun belum terjalin sesuai dengan yang diharapkan. Untuk ini marilah kita mereview kembali tentang konsep kemitraan.

Sebenarnya membangun kemitraan antara perawat dan dokter bukan untuk tujuan mengembangkan ekpertise suatu profesi diatas profesi lain tetapi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pasien./klien Karena berdasarkan penelitian kemitraan yang baik dapat menurunkan lama hari rawat pasien 32 %, hal ini berdampak kepada efiesiensi dana yang dikeluarkan dan tentunya kemitraan antara perawat dan dokter merupakan isu strategis untuk mengurangi dana kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau institusi yang bergerak dalam pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit.

Kesulitan untuk membangun kemitraan bukan hanya terjadi karena perbedaan pendidikan tetapi ada hal lain seperti kompetisi antar profesi, perbedaan pandangan terhadap peran , tidak efektif komunikasi, isu jender, tipe hubungan yang hirarki, perbedaan social dan ekonomi. Jika penghambat kemitraan ini tetap dibiarkan maka akan menimbulkan suasana saling bersaing , ketakutan, tidak percaya, tidak menghargai dan sering terjadi konflik dan bahkan menjadi disfungsional tentunya yang dirugikan adalah pasien yang menerima pelayanan.

Padahal banyak manfaat yang diambil dari kemitraan yaitu:
- Meningkatkan hubungan kerja
- Mekanisme koordinasi antar profesi akan berkembang
- Memudahkan dalam pemecahan masalah
- Efisiensi biaya
- Efisiensi waktu
- Berkurangnya complain
- Menurunkan lama rawat pasien
- Kepuasan pasien juga meningkat
- Kualitas pelayanan meningkat                                                                                               
- Pencegahan Malpraktik

Kemitraan yang baik itu sendiri di karakteristikan oleh komunikasi yang clear(cair), adanya dialog, mendengar seracara aktif, kesadaran saling melengkapi dari setiap profesi dan apresiasi terhadap perbedaaan antar profesi.Untuk mengarah kepada kemitraan yang baik dapat dibangun dengan cara mengembangkan akuntabilitas dari masing – masing profesi, memelihara dan meningkatkan kompetensi, asertif terhadap keberadaan profesi lain, berani mengambil risiko. Keempat perilaku tersebut menjadi inti dari membangun kemitraan diantara profesi .


Dapat disimpulkan kemitraan perawat dan dokter dapat dibangun dengan bagi jika masing – masing profesi mengembangkan keempat inti kemitraan dan mengatasi setiap hambatan – hambatan kemitraan yang terjadi.

Doctor Of Law

Cybercrime digital crime how technology is utilized for crime

  Writer: Arif Budiman  Year: 2025 Journal/Publication:  Journal  PDF: Abstract: The rapid development of digital technology has brought pos...