Penulis:
Arif Budiman
Tahun:
2025
Jurnal/Publikasi:
Artikel Mandiri
PDF: Sabar ya, lagi proses
Abstract
Health service equity is a fundamental right guaranteed under the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The National Health Insurance program managed by hsocial security agency for health aims to provide equal and non-discriminatory access to healthcare for all citizens. However, several issues persist, including long waiting times, service quality disparities across regions, and discriminatory practices between social security agency for health participants and general patients. With the enactment of Law Number 17 of 2023 on Health, the government introduced regulatory reforms to strengthen health service governance through service standardization and quality control mechanisms. This normative legal research analyzes the implementation of justice in social security agency for health healthcare services based on the new Health Law using statutory and public service justice approaches. The findings indicate that although the 2023 Health Law provides a more comprehensive legal foundation, the realization of equitable services still faces challenges in terms of health facility availability, medical personnel distribution, and standard quality harmonization across Indonesia. Enhanced oversight, adequate funding, and enforcement of sanctions against discriminatory practices are required to ensure justice for health insurance participants.
Keywords: Social Security Agency For Health, Health Service Justice, Law Number 17/2023, National Health Insurance, Health Law.
Abstrak
Keadilan dalam pelayanan kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan dirancang untuk menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata dan tanpa diskriminasi. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai hambatan seperti antrean panjang, perbedaan kualitas pelayanan antara fasilitas kesehatan, serta perlakuan diskriminatif terhadap peserta JKN dibandingkan pasien umum. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah melakukan reformasi regulasi untuk memperkuat tata kelola jaminan kesehatan, salah satunya melalui penerapan standar pelayanan dan pengawasan mutu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan prinsip keadilan dalam pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan UU Kesehatan 2023 dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep keadilan dalam pelayanan publik. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU 17/2023 telah mengatur jaminan pelayanan secara lebih komprehensif, implementasi keadilan pelayanan masih menghadapi tantangan pada sisi ketersediaan fasilitas kesehatan, kapasitas tenaga kesehatan, serta konsistensi standar mutu di seluruh wilayah Indonesia. Diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan pendanaan, serta penegakan sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tidak memberikan pelayanan secara adil terhadap peserta JKN.
Kata Kunci: BPJS Kesehatan, Keadilan Pelayanan, UU Nomor 17 Tahun 2023, Jaminan Kesehatan Nasional, Hukum Kesehatan.
No comments:
Post a Comment