Sunday, August 09, 2026

Kasus Febrie Adriansyah

 Praperadilan Febrie Adriansyah Segera Digelar: Sahkah Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan. 

JAKARTA — Perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak penting. Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang dihadapinya.

Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan mulai digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026. (tempo.co)

Langkah praperadilan ini menarik perhatian karena yang akan diuji bukan sekadar apakah seseorang bersalah atau tidak, melainkan apakah tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.

Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan?

Tim kuasa hukum Febrie menyatakan menemukan sejumlah hal yang mereka nilai perlu diuji secara hukum. Di antaranya berkaitan dengan proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka, kewenangan pejabat yang melakukan tindakan hukum tertentu, hingga dasar hukum dalam penanganan perkara.

Kuasa hukum bahkan menyebut adanya sembilan dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, penting ditegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan dalil dari pihak kuasa hukum yang masih harus diuji di hadapan hakim praperadilan. (MerahPutih)

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sebelum hakim memberikan penilaian.

Praperadilan Bukan Berarti Tersangka Dinyatakan Tidak Bersalah

Praperadilan sering disalahpahami masyarakat sebagai proses untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak.

Padahal, secara prinsip, praperadilan berkaitan dengan pengujian terhadap tindakan atau proses hukum tertentu dalam tahap penyidikan maupun penuntutan.

Karena itu, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, hal tersebut tidak otomatis berarti seseorang dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, hal tersebut juga tidak dengan sendirinya merupakan putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa perkara Febrie menarik untuk dikaji dari perspektif hukum acara pidana.

Saksi dan Ahli yang Meringankan Disiapkan

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pihak Febrie juga menyiapkan saksi dan ahli yang meringankan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa penyidik menanyakan kesediaan tersangka menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan. Pihaknya menyatakan akan menggunakan hak tersebut untuk membantu membuat perkara menjadi lebih terang. (Antara News Jawa Barat)

Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya memberikan ruang kepada penyidik untuk membangun perkara, tetapi juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan hak-haknya dalam proses pemeriksaan.

Pertanyaan Besar yang Akan Diuji Hakim

Perkara ini setidaknya menimbulkan beberapa pertanyaan hukum penting.

Pertama, apakah prosedur penetapan tersangka telah memenuhi persyaratan hukum?

Kedua, apakah alat bukti yang digunakan penyidik telah memenuhi standar yang diperlukan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka?

Ketiga, apakah penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana?

Keempat, apakah seluruh tindakan aparat yang dipersoalkan oleh pihak Febrie memiliki dasar kewenangan yang sah?

Kelima, apabila terdapat perbedaan atau persoalan dalam proses penyidikan, apakah persoalan tersebut cukup untuk menyebabkan tindakan hukum tertentu dinyatakan tidak sah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut nantinya akan bergantung pada fakta persidangan, bukti yang diajukan para pihak, serta pertimbangan hakim.

Jangan Menghakimi Sebelum Ada Putusan

Perkara Febrie Adriansyah menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prinsip due process of law.

Popularitas sebuah perkara tidak boleh menggantikan proses pembuktian. Demikian pula kritik terhadap aparat penegak hukum harus tetap dibedakan dari kesimpulan bahwa aparat telah melakukan pelanggaran.

Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara, tetapi masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang berimbang.

Pada akhirnya, hakimlah yang akan menentukan apakah dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup atau tidak.

Sidang yang dijadwalkan pada 18 dan 19 Agustus 2026 akan menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat bagaimana pengadilan menilai berbagai persoalan hukum yang diajukan oleh pihak Febrie Adriansyah. (tempo.co)

Kesimpulan

Kasus Febrie Adriansyah bukan hanya menarik karena siapa orang yang terlibat, tetapi juga karena menyentuh persoalan fundamental dalam hukum pidana: sejauh mana kewenangan negara dalam melakukan penyidikan dan sejauh mana hak seseorang harus dilindungi ketika berhadapan dengan proses hukum.

Karena itu, yang perlu ditunggu bukan sekadar apakah Febrie akan menang atau kalah dalam praperadilan, tetapi apa pertimbangan hukum hakim dalam menilai keabsahan proses hukum yang dipersoalkan.

Prinsipnya sederhana: hukum harus ditegakkan, tetapi hukum juga harus ditegakkan melalui prosedur yang benar.


Saturday, August 08, 2026

Prabu Siliwangi


Assalamu’alaikum Wr Wb

 Berdasarkan berbagai sumber, seperti ranji & silsilah keluarga, cerita para sesepuh, catatan sejarah, internet, wikipedia, dan berbagai media daring, saya memperoleh informasi mengenai garis keturunan keluarga yang menghubungkan Kerajaan Pajajaran, Talaga Manggung, Cikundul, dan Jambu Lipo.


Menurut silsilah tersebut, tercatat sebagai:

🐯 Generasi ke-18 dari Prabu Siliwangi (Sri Baduga Maharaja).

🐯 Generasi ke-12 dari Raden Aria Wiratanu Datar I.

🐯 Generasi ke-6 dari Raden Aria Wiratanu Datar VII.


Alhamdulillah 🤲

Bagi saya, hal yang terpenting bukanlah kebanggaan terhadap silisilah, turunan & kedudukan, melainkan menjaga amanah, sejarah, nama baik, serta menghormati perjuangan para leluhur kita.


“Jangan pernah melupakan sejarah, karena jati diri dibangun oleh akar yang kuat.”


Disusun berdasarkan ranji & silsilah keluarga, cerita para sesepuh, dan berbagai sumber sejarah yang tersedia.

#raja 

#prabusiliwangi 

#ariawiratanudatar 

#turunan 

#jasmerah 

#pengikut

#semuaorang

#sorotan

Arif Budiman

AB Pandeka Rajo Malayu

Saturday, August 01, 2026

RANJI KETURUNAN DT.PANGHULU MUDO, PANGHULU SUKU MALAYU LUA, NAGARI MUARO BODI, KEC. IV NAGARI, KAB.SIJUNJUNG, PROV.SUMBAR.



“SEJARAH DAN SILSILAH 
KAUM DT. PANGHULU MUDO 
SUKU MALAYU LUA NAGARI MUARO BODI”

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Menurut riwayat, leluhur, sejarah, serta cerita orang tua-tua yang diwariskan secara turun-temurun, Kaum Dt. Panghulu Mudo Suku Malayu Lua dan Kaum Suku Malayu Lua lainnya pada awalnya berasal dari wilayah Pagaruyuang. Dari wilayah tersebut, leluhur kaum kemudian melakukan migrasi menuju Solok dan menetap dalam waktu yang cukup lama di daerah tersebut. Setelah beberapa generasi, Kaum Dt.Panghulu Mudo dan kaum lainnya berkeinginan melakukan perjalanan untuk mencari wilayah baru sebagai tempat bermukim dan melanjutkan kehidupan kaum.

Perjalanan tersebut dilakukan dengan menyusuri aliran sungai ke arah hilir hingga sampai di wilayah Batu Manjulur. Di tempat ini, ada rombongan kaum memilih untuk menetap dan membangun kehidupan, sementara rombongan kaum Dt. Panghulu Mudo dan kaum lainnya meneruskan perjalanan menuju wilayah berikutnya.

Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan hingga sampai di daerah Koto Baru Mundam. Sebagian rombongan kaum kembali memilih menetap di daerah tersebut, sedangkan rombongan kaum Dt. Panghulu Mudo  meneruskan perjalanan untuk mencari tempat yang lebih sesuai untuk dijadikan tempat tinggal dan pusat kehidupan kaum.

Rombongan Kaum Dt. Panghulu Mudo kemudian meneruskan perjalanan dan pada akhirnya sampailah di Muaro Bodi sekarang. Di wilayah inilah rombongan kaum Dt. Panghulu Mudo tersebut berkeinginan menetap sampai sekarang secara turun-temurun dan berkembang menjadi bagian dari masyarakat adat Nagari Muaro Bodi.

Menurut riwayat yang diwariskan oleh para orang tua terdahulu, wilayah awal tempat menetap rombongan Kaum Dt. Panghulu Mudo berada di sekitar Lubuak Sampuak, yaitu kawasan yang berada dekat dengan pertemuan dua sungai, yakni Sungai Batang Laweh dan Sungai Batang Palangki. Kawasan tersebut pada masa itu dikenal dengan sebutan Ayia Angek Dingin.

Dalam ingatan dan cerita masyarakat setempat, kawasan tersebut juga berada di sekitar Surau Bak Lansek dan Surau Panyongek, yang pada masa sekarang lebih dikenal sebagai kawasan sekitar Simpang Luvi.

Dengan demikian, perjalanan Kaum Dt. Panghulu Mudo Suku Malayu Lua menggambarkan suatu perjalanan panjang leluhur dalam mencari tempat bermukim yang tepat dan membangun kehidupan, yang secara turun-temurun dikenang melalui rangkaian perjalanan:

Pagaruyuang → Solok → Batu Manjulur → Koto Baru Mundam → Muaro Bodi.

Setelah menetap di Muaro Bodi, keturunan Kaum Dt. Panghulu Mudo berkembang dari generasi ke generasi dan menjadi bagian dari kehidupan sosial, adat, dan masyarakat Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Makna Sejarah bagi Keturunan Kaum

Sejarah Kaum Dt. Panghulu Mudo bukan sekadar cerita mengenai perpindahan tempat tinggal leluhur, tetapi merupakan bagian dari identitas dan jati diri kaum. Perjalanan dari wilayah  Pagaruyuang hingga akhirnya menetap di Muaro Bodi menunjukkan adanya proses panjang yang dilalui oleh para leluhur dalam membangun kehidupan, menjaga hubungan kekerabatan, serta mempertahankan keberadaan kaum dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Bagi keturunan Kaum Dt. Panghulu Mudo, riwayat tersebut menjadi pengingat mengenai asal-usul leluhur dan perjalanan panjang yang telah ditempuh oleh generasi terdahulu. Setiap tempat yang pernah disinggahi merupakan bagian dari perjalanan sejarah yang membentuk keberadaan kaum hingga saat ini.

Oleh karena itu, sejarah dan silsilah kaum perlu dicatat secara baik berdasarkan riwayat yang diwariskan oleh orang tua-tua, keterangan para ninik mamak, serta sumber-sumber sejarah yang masih dapat ditemukan. Pencatatan tersebut penting agar pengetahuan mengenai asal-usul, perjalanan, hubungan kekerabatan, dan perkembangan keturunan tidak hilang atau terputus oleh perubahan zaman.

Silsilah dan Keberlanjutan Keturunan

Sejarah perjalanan kaum perlu dilanjutkan dengan pencatatan silsilah keturunan secara berurutan dari generasi terdahulu hingga generasi sekarang. Silsilah tersebut dapat menjadi dokumen keluarga dan kaum yang mencatat hubungan antara leluhur, ninik mamak, penghulu, serta keturunan yang berkembang setelah kaum menetap di Muaro Bodi.

Pencatatan silsilah juga memiliki arti penting dalam menjaga hubungan persaudaraan di antara seluruh anggota kaum. Dengan mengetahui garis keturunan dan hubungan kekerabatan, generasi muda akan lebih memahami asal-usul dirinya, kedudukan keluarganya dalam kaum, serta hubungan persaudaraan dengan anggota kaum lainnya dan suku lainnya.

Dalam konteks adat Minangkabau, sejarah kaum dan silsilah merupakan bagian penting dari keberlanjutan identitas kaum. Karena itu, riwayat Kaum Dt. Panghulu Mudo Suku Malayu Lua perlu diwariskan bukan hanya sebagai cerita masa lalu, tetapi sebagai pengetahuan sejarah keluarga dan kaum yang dapat menjadi pedoman bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Penutup

Sejarah Kaum Dt. Panghulu Mudo Suku Malayu Lua merupakan warisan sejarah lisan & tulisan yang memiliki nilai penting bagi keturunan dan masyarakat adat Nagari Muaro Bodi. Perjalanan panjang dari Pagaruyuang, kemudian Solok, Batu Manjulur, Koto Baru Mundam, hingga akhirnya menetap di Muaro Bodi merupakan bagian dari perjalanan leluhur yang membentuk keberadaan kaum hingga sekarang.

Sejarah tersebut hendaknya terus dipelihara, dikaji, didokumentasikan, dan diwariskan kepada anak cucu. Dengan demikian, generasi mendatang tidak hanya mengetahui nama dan silsilah leluhurnya, tetapi juga memahami perjalanan, perjuangan, nilai-nilai kekerabatan, serta akar sejarah yang menjadi bagian dari identitas Kaum Dt. Panghulu Mudo Suku Malayu Lua.

“Mengenal asal-usul adalah mengenal jati diri, menjaga silsilah berarti menjaga hubungan persaudaraan, dan melestarikan sejarah berarti menjaga warisan leluhur agar tetap hidup bagi generasi yang akan datang.”

#sejarah
#turunan
#silsilah
#ranji
#leluhur
#minangkabau
#muarobodi
#adat
#nagari
#pengikut
#semuaorang
#sorotan

Doctor Of Law

Kasus Febrie Adriansyah

  Praperadilan Febrie Adriansyah Segera Digelar: Sahkah Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan.  JAKARTA — Perkara hukum yang menjerat m...