Wednesday, August 05, 2009

The Health Law

KEBUTUHAN HUKUM KESEHATAN DI ERA MODERNISASI &  REFORMASI


I. Pendahuluan

Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan.
Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Paradigma ini dikenal dalam kalangan kesehatan sebagai paradigma sehat.
Sebagai konsekuensi logis dari diterimanya paradigma sehat maka segala kegiatan apapun harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetap dilakukannya pemeliharaan dan peningkatan kualitas individu, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dan secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
Secara ringkas untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang maka harus secara terus menerus dilakukan perhatian yang sungguh-sungguh bagi penyelenggaraan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan, adanya jaminan atas pemeliharaan kesehatan, ditingkatkannya profesionalisme dan dilakukannya desentralisasi bidang kesehatan.
Kegiatan-kegiatan tersebut sudah barang tentu memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah yang dimaksud dengan hukum kesehatan, apa yang menjadi landasan hukum kesehatan, materi muatan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, dan hukum kesehatan di masa mendatang.
Diharapkan jawaban atas pertanyaan tersebut dapat memberikan sumbangan pemikiran, baik secara teoritikal maupun praktikal terhadap keberadaan hukum kesehatan. Untuk itu dilakukan kajian normatif, kajian yang mengacu pada hukum sebagai norma dengan pembatasan pada masalah kesehatan secara umum melalui tradisi keilmuan hukum.
Dalam hubungan ini hukum kesehatan yang dikaji dibagi dalam 3 (tiga) kelompok sesuai dengan tiga lapisan ilmu hukum yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Selanjutnya untuk memecahkan isu hukum, pertanyaan hukum yang timbul maka digunakan pendekatan konseptual, statuta, historis, dogmatik, dan komparatif. Namun adanya keterbatasan waktu maka kajian ini dibatasi hanya melihat peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.

II. Batasan dan Lingkup Hukum Kesehatan

Van der Mijn di dalam makalahnya menyatakan bahwa, “…health law as the body of rules that relates directly to the care of health as well as the applications of general civil, criminal, and administrative law”.(1)
Lebih luas apa yang dikatakan Van der Mijn adalah pengertian yang diberikan Leenen bahwa hukum kesehatan adalah “…. het geheel van rechtsregels, dat rechtstreeks bettrekking heft op de zorg voor de gezondheid en de toepassing van overig burgelijk, administratief en strafrecht in dat verband. Dit geheel van rechtsregels omvat niet alleen wettelijk recht en internationale regelingen, maar ook internationale richtlijnen gewoonterecht en jurisprudenterecht, terwijl ook wetenschap en literatuur bronnen van recht kunnen zijn”.(2)
Dari apa yang dirumuskan Leenen tersebut memberikan kejelasan tentang apa yang dimaksudkan dengan cabang baru dalam ilmu hukum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Rumusan tersebut dapat berlaku secara universal di semua negara. Dikatakan demikian karena tidak hanya bertumpu pada peraturan perundang-undangan saja tetapi mencakup kesepakatan/peraturan internasional, asas-asas yang berlaku secara internasional, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin.
Di sini dapat dilukiskan bahwa sumber hukum dalam hukum kesehatan meliputi hukum tertulis, yurisprudensi, dan doktrin. Dilihat dari objeknya, maka hukum kesehatan mencakup segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid).
Dengan demikian dapat dibayangkan bahwa hukum kesehatan cukup luas dan kompleks. Jayasuriya mengidentifikasikan ada 30 (tiga puluh) jenis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesehatan.(3)
Secara umum dari lingkup hukum kesehatan tersebut, materi muatan yang dikandung didalamnya pada asasnya adalah memberikan perlindungan kepada individu, masyarakat, dan memfasilitasi penyelenggaraan upaya kesehatan agar tujuan kesehatan dapat tercapai. Jayasuriya bertolak dari materi muatan yang mengatur masalah kesehatan menyatakan ada 5 (lima) fungsi yang mendasar, yaitu pemberian hak, penyediaan perlindungan, peningkatan kesehatan, pembiayaan kesehatan, dan penilaian terhadap kuantitas dan kualitas dalam pemeliharaan kesehatan.(4)
Dalam perjalanannya diingatkan oleh Pinet bahwa untuk mewujudkan kesehatan untuk semua, diidentifikasikan faktor determinan yang mempengaruhi sekurang-kurangnya mencakup, “... biological, behavioral, environmental, health system, socio economic, socio cultural, aging the population, science and technology, information and communication, gender, equity and social justice and human rights”.(5)

III. Landasan Hukum Kesehatan

Hermien Hadiati Koeswadji menyatakan pada asasnya hukum kesehatan bertumpu pada hak atas pemeliharaan kesehatan sebagai hak dasar social (the right to health care) yang ditopang oleh 2 (dua) hak dasar individual yang terdiri dari hak atas informasi (the right to information) dan hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination).(6)
Sejalan dengan hal tersebut Roscam Abing mentautkan hukum kesehatan dengan hak untuk sehat dengan menyatakan bahwa hak atas pemeliharaan kesehatan mencakup berbagai aspek yang merefleksikan pemberian perlindungan dan pemberian fasilitas dalam pelaksanaannya. Untuk merealisasikan hak atas pemeliharaan bisa juga mengandung pelaksanaan hak untuk hidup, hak atas privasi, dan hak untuk memperoleh informasi.(7)
Demikian juga Leenen secara khusus, menguraikan secara rinci tentang segala hak dasar manusia yang merupakan dasar bagi hukum kesehatan.(8)

IV. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan
Sebenarnya dalam kajian ini akan disajikan menyangkut seluruh lingkup hukum kesehatan, namun keterbatasan waktu, maka penyajian dibatasi pada materi muatan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kesehatan seringkali dikatakan sebagian masyarakat kesehatan dengan ucapan saratnya peraturan. Peraturan dimaksud dapat berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku umum dan berbagai ketentuan internal bagi profesi dan asosiasi kesehatan. Agar diperoleh gambaran yang lebih menyeluruh maka digunakan susunan 3 (tiga) komponen dalam suatu sistem hukum seperti yang dikemukakan Schuyt.(9) Ketiga komponen dimaksud adalah keseluruhan peraturan, norma dan ketetapan yang dilukiskan sebagai sistem pengertian, betekenissysteem, keseluruhan organisasi dan lembaga yang mengemban fungsi dalam melakukan tugasnya, organisaties instellingen dan keseluruhan ketetapan dan penanganan secara konkret telah diambil dan dilakukan oleh subjek dalam komponen kedua, beslisingen en handelingen.
Dalam komponen pertama yang dimaksudkan adalah seluruh peraturan, norma dan prinsip yang ada dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan. Bertolak dari hal tersebut dapat diklasifikasikan ada 2 (dua) bentuk, yaitu ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh penguasa dan ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi kesehatan. Hubungan antara keduanya adalah ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi kesehatan serta sarana kesehatan hanya mengikat ke dalam dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Menurut inventarisasi yang dilakukan terhadap ketentuan yang dikeluarkan penguasa dalam bentuk peraturan perundang-undangan terdapat 2 (dua) kategori, yaitu yang bersifat menetapkan dan yang bersifat mengatur.
Dari sudut pandang materi muatan yang ada dapat dikatakan mengandung 4 (empat) obyek, yaitu:
1. Pengaturan yang berkaitan dengan upaya kesehatan;
2. Pengaturan yang berkaitan dengan tenaga kesehatan;
3. Pengaturan yang berkaitan dengan sarana kesehatan;
4. Pengaturan yang berkaitan dengan komoditi kesehatan.
Apabila diperhatikan dari ketentuan tersebut terkandung prinsip perikemanusiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan dan kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.(10)
Selanjutnya dari ketentuan yang ada dalam keputusan dan peraturan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi bidang kesehatan serta sarana kesehatan adalah mencakup kode etik profesi, kode etik usaha dan berbagai standar yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.
Apabila diperhatikan prinsip-prinsip yang dikandung dalam ketentuan ini mencakup 4 (empat) prinsip dasar, yaitu autonomy, beneficence, non maleficence dan justice.(11)
Sebelum memasuki komponen kedua, perlu dibahas terlebih dahulu komponen ketiga mengenai intervensi yang berupa penanganan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur. Komponen ini merupakan aktualisasi terhadap komponen ideal yang ada dalam komponen pertama. Bila diperhatikan isi ketentuan yang ada dimana diperlukan penanganan terdapat 4 (empat) sifat, yaitu:
1. Perintah (gebod) yang merupakan kewajiban umum untuk melakukan sesuatu;
2. Larangan (verbod) yang merupakan kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu;
3. Pembebasan (vrijstelling, dispensatie) berupa pembolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan.
4. Izin (toesteming, permissie) berupa pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.(12)
Tindakan penanganan yang dilakukan apakah sudah benar atau tidak, kiranya dapat diukur dengan tatanan hukum seperti yang dikemukakan oleh Nonet dan Selznick, yaitu apakah masih bersifat represif, otonomous atau responsive.(13)
Selanjutnya dengan komponen kedua tentang organisasi yang ada dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dapat dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yaitu organisasi pemerintah dan organisasi / badan swasta.
Pada organisasi pemerintah mencakup aparatur pusat dan daerah serta departemen dan lembaga pemerintah non departemen. Pada sektor swasta terdapat berbagai organisasi profesi, asosiasi dan sarana kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesehatan.
Dari susunan dalam 3 (tiga) komponen tersebut secara global menurut Schuyt bahwa tujuan yang ingin dicapat adalah (14):
1. Penyelenggaraan ketertiban sosial;
2. Pencegahan dari konflik yang tidak menyenangkan;
3. Jaminan pertumbuhan dan kemandirian penduduk secara individual;
4. Penyelenggaraan pembagian tugas dari berbagai peristiwa yang baik dalam masyarakat;
5. Kanalisasi perubahan sosial.

V. Hukum Kesehatan di Masa Mendatang
Hermien Hadiati Koeswadji mencatat bahwa dari apa yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang ada perlu terus ditingkatkan untuk (15):
1. Membudayakan perilaku hidup sehat dan penggunaan pelayanan kesehatan secara wajar untuk seluruh masyarakat;
2. Mengutamakan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
3. Mendorong kemandirian masyarakat dalam memilih dan membiayai pelayanan kesehatan yang diperlukan;
4. Memberikan jaminan kepada setiap penduduk untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan;
5. Mengendalikan biaya kesehatan;
6. Memelihara adanya hubungan yang baik antara masyarakat dengan penyedia pelayanan kesehatan;
7. Meningkatkan kerjasama antara upaya kesehatan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat melalui suatu bentuk pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat yang secara efisien, efektif dan bermutu serta terjangkau oleh masyarakat.
Untuk itu dukungan hukum tetap dan terus diperlukan melalui berbagai kegiatan untuk menciptakan perangkat hukum baru, memperkuat terhadap tatanan hukum yang telah ada dan memperjelas lingkup terhadap tatanan hukum yang telah ada.
Beberapa hal yang perlu dicatat disini adalah yang berkaitan dengan:
1. Eksistensi Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional yang telah ada harus diperkuat dan harus merupakan organisasi yang independen sehingga dapat memberikan pertimbangan lebih akurat;
2. Perlu dibangun keberadaan Konsil untuk tenaga kesehatan dimana lembaga tersebut merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan pengaturan berbagai standar yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam dunia kedokteran dan kedokteran gigi telah dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
3. Perlu dibangun lembaga registrasi tenaga kesehatan dalam upaya untuk menilai kemampuan profesional yang dimiliki tenaga kesehatan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Bagi tenaga dokter dan dokter gigi peranan Konsil Kedokteran Indonesia dan organisasi profesi serta Departemen Kesehatan menjadi penting;
4. Perlu dikaji adanya lembaga Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan. Dimana untuk tenaga medis telah dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
5. Perlu dibangun lembaga untuk akreditasi berbagai sarana kesehatan.

VI. Kesimpulan

Dari apa yang telah diuraikan diatas, hukum kesehatan merupakan cabang ilmu hukum yang baru. Untuk itu masih terbuka kesempatan yang luas bagi para ahli hukum melakukan berbagai pengembangan dengan tujuan tersedianya perlindungan yang menyeluruh baik untuk masyarakat penerima pelayanan kesehatan maupun tenaga dan sarana kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Kajian dapat dilakukan baik secara sektoral maupun dimensional melalui inter dan multidisiplin.


CATATAN KAKI

(1) Van der Mijn, 1984, ”The Development of Health Law in the Nederlands”, Makalah yang disampaikan dalam Seminar Sehari ”Issues of Health Law”, Tim Pengkajian Hukum Kedokteran, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI bekerja sama dengan PERHUKI dan PB IDI, Jakarta, hal 2.
(2) H.J.J. Leenen, 1981, Gezondheidszorg en recht, een gezondheidsrechtelijke studie, Samson uitgeverij, alphen aan den rijn/Brussel, hal 22.
(3) D.C.Jayasuriya, 1997, Health Law, International and Regional Perspectives, Har-Anand Publication PUT Ltd, New Delhi India, hal 16-28.
(4) Ibid, hal 33.
(5) Genevieve Pinet, 1998, “Health Challenges of The 21st Century a Legislative Approach to Health Determinants”, Artikel dalam International Digest of Health Legislations, Vol 49 No. 1, 1998, Geneve, hal 134.
(6) Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran, Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 22.
(7) Roscam Abing, 1998, “Health, Human Rights and Health Law The Move Towards Internationalization With Special Emphasis on Europe” dalam journal International Digest of Health Legislations, Vol 49 No. 1, 1998, Geneve, hal 103 dan 107.
(8) HJJ. Leenen, 1981, Recht en Plicht in de Gezondheidszorg, Samson Uitgeverij, Alphen aan den Rijn/Brussel.
(9) Schuyt, 1983, Recht en Samenleving, van Gorcum, Assen, hal 11-12.
(10) Lihat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
(11) Lihat Tom L. Beauchamp dan James F. Childress, Principles of Biomedical Ethics, 1994, Oxford University Press, New York, hal 38.
(12) Bruggink, 1993, Rechtsrefleeties, Grondbegrippen uit de Rechtstheorie, Kluwer, Deventer, hal 72.
(13) Philipie Nonet dan Philip Selznick, 1978, Law and Society in Transition, Toward, Responsive Law, Hasper Torch Books, New York.
(14) Schuyt, op.cit, hal 19.
(15) Hermin Hadiati Koeswadji, 2002, Hukum Untuk Perumahsakitan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 17-18.

Sunday, July 26, 2009

KODEKI


KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA (KODEKI) & REALITANYA DI MASYARAKAT

IDEAL ETIK
Saat ini kode etik hanya diketahui oleh profesinya itu sendiri, masyarakat tidak tahu bentuk atau isinya apalagi pelaksanaannya, apakah benar telah dilaksanakan dengan baik?
Jaman globalisasi informasi dan teknologi sekarang ini masyarakat hendaknya melek tentang apapun yang berhubungan dengan kebutuhan hidupnya, termasuk kebutuhan tentang kesehatan. Sejak perwujudan sejarah kedokteran seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui sifat mendasar/fundamental yang melekat secara mutlak pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana, kemurnian niat, kesungguhan kerja, kerendahan hati, integritas ilmiah dan social yang tidak diragukan, serta mengutamakan kesehatan/keselamatan/kepentingan penderita di atas segalanya.
KODEKI terdiri dari 19 pasal, berisi pasal 1 s.d. pasal 9 tentang kewajiban umum, pasal 10 s.d. pasal 14 tentang kewajiban dokter terhadap penderita, pasal 15 dan 16 tentang kewajiban dokter terhadap teman sejawat, pasal 17 dan 18 tentang kewajiban dokter terhadap diri sendiri, dan pasal 19 penutup.
Penjelasan KODEKI :
Pasal 1 : “Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter”.
Lafal Sumpah Dokter Indonesia dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1960 dan disempurnakan pada Musyawarah Kerja Etik Kedokteran II yang diselenggarakan pada tanggal 14,15 dan 16 Desember 1981.
Intinya bersumpah Demi Allah akan membaktikan hidup demi prikemanusiaan, memelihara martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran, menjalankan tugas bersusila bermartabat, merahasiakan segala sesuatu yang diketahui karena pekerjaan dan keilmuan sebagai dokter, tidak akan menyelewengkan pengetahuan keilmuan walaupun diancam, menghormati hidup sejak pembuahan, mengutamakan kesehatan penderita, tidak akan terpengaruh oleh pertimbangan agama, suku, kelamin, penampilan, kedudukan, jabatan penderita, menghormati guru, memperlakukan sejawat sebagaimana sendiri ingin diperlakukan, menaati dan mengamalkan KODEKI.
Pasal 2 : “Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi”.
Ukuran tertinggi mempunyai arti menggunakan ilmu kedokteran mutakhir, etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama. Meningkatkan ilmu, melaksanakan profesi secara ikhlas, jujur, rasa cinta & kasih sayang, serta penampilan tingkah laku, tutur kata, dan berbagai sifat lain yang terpuji seimbang dengan martabat jabatan dokter. Konsekuensi yang sangat berat ini tidak hanya bertanggung jawab terhadap manusia dan hokum akan tetapi terhadap keinsafan bathin dan kepada Sang Maha Hakim Allah Seru Sekalian Alam.
Pasal 3 : “Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi”.
Betapa mulianya pekerjaan dokter, tidak bisa dan tidak boleh disamakan dengan penjual jasa ataupun pedagang. Harus dihindari dokter menjual obat di tempat praktek, menjual contoh obat yang diberikan cuma-cuma perusahaan farmasi, mengizinkan penggunaan nama dan profesi untuk pelayanan kedokteran yang tidak berhak, melakukan tindakan yang tidak perlu, kunjungan ke penderita seperlunya, pelayanan konsultasi seperlunya, melakukan usaha menarik perhatian umum dengan maksug agar praktik lebih dikenal dan pendapatannya bertambah seperti mempergunakan iklan di surat kabar, papan reklame iklan, dan beriklan di media televisi, dan meminta imbalan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pelayanan.
Pasal 4 : “Perbutaan berikut dipandang bertentangan dengan etik” : setiap perbuatan bersifat memuji diri sendiri, secara sendiri atau bersama menerapkan pengetahuan dan keterampilan kedokteran dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi, dan menerima imbalan selain daripada jasa yang layak sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keikhlasan sepengetahuan dan atau kehendak penderita.
Tidak dibenarkan dokter mempergunakan gelar yang tidak resmi tidak diakui undang-undang peraturan yang berlaku, mengadakan wawancara pers atau menulis di surat kabar umum hanya untuk mempromosikan dirinya kecuali di majalah kedokteran itupun harus bersifat penyuluhan bukan promosi bukan pula menceritakan hasil-hasil kerjanya karena menjadi iklan buat diri sendiri, membiarkan orang awam menghadiri pembedahan, menyiarkan foto pembedahan dengan maksud memperkenalkan dokter bedahnya (iklan) bukannya memberikan penerangan kepada masyarakat, menggantungkan papan nama di tempat praktik tidak sesuai standar (harusnya : ukuran 40x60 cm atau kurang dari 60x90cm cat putih dengan huruf hitam, nama gelar yang sah, jenis pelayanan sesuai SIP dan waktu praktik, tidak boleh dihiasi warna atau penerangan bersifat iklan), menggunakan kertas resep tidak sesuai standar (harusnya : ¼ folio, nama gelar resmi dan tidak ada kesan iklan), dokter yang berpraktik ikut serta dalam usaha apotek/optisien/laboratorium klinik dengan perjanjian akan mengirim penderita ke tempat itu, mengikatkan diri menjadi propagandis produk perusahaan farmasi, memberikan imbalan jasa dichotomy dan calo yang membawa penderita ke dokter tersebut.
Seseorang yang memberikan keahlian dan tenaganya untuk keperluan orang lain, berhak menerima upah, demikian pula seorang dokter akan tetapi karena perbuatannya yang sangat mulia namanya bukan upah atau gaji melainkan honorarium atau imbalan jasa. Besaran jasa tidak bisa diseragamkan karena tergantung besarnya karya dan tanggung jawab dokter, situasi kondisi penderita, dasar kebijakan dokter itu sendiri, pemerintah hanya membuat acuan atau standar minimal.
Pasal 5 : “Tiap perbuatan atau nasihat yang mungkin melemahkan daya tahan mahluk insane, baik jasmani maupun rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.”
Pasal 6 : “Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.”
Pasal 7 : “Seorang dokter hanya member keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.”
Pasal 8 : “Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif fan rehabilitative), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.”
Pasal 9 : “Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.”
Pasal 10 : “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.”
Dokter tidak dibolehkan menggugurkan kandungan (abortus provokatus) dan mengakhiri hidup (euthanasia).
Pasal 11 : “Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan maka ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.”
Pasal 12 : “Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadah dan atau dalam masalah lainnya,”
Pasal 13 : “Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.”
Bila dilakukannya maka selain akan berhadapan dengan etik akan pula berhadapan dengan hukum pidana.
Pasal 14 : “Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.”
Pasal 15 : “Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.”
Pasal 16 : “Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya, tanpa persetujuannya.”
Pasal 17 : “Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.”
Pasal 18 : “Setiap dokter hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur.”
Pasal 19 : “Penutup.”
KODEKI janganlah kata-kata belaka, setiap dokter harus berusaha sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan sehari-hari agar martabat profesi tidak akan kehilangan cahaya dan kesuciannya.


REALITA ETIK
1.      Dokter sudah banyak yang menjadi propagandis di media televisi (iklan jamu, iklan sabun, iklan pasta gigi, dll.). Hal ini juga melanggar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 386/ME.KES/SK/IV/1994 tentang ”Pedoman Periklanan : Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tanngga, dan Makanan dan Minuman
2.      Dokter dan kliniknya sudah banyak beriklan di media cetak (surat kabar, leaflet di tempat umum, spanduk).
3.      Papan nama yang tidak sesuai lagi dengan standar malah menyerupai iklan hotel, iklan rokok, melebihi iklan media reklamenya itu sendiri.
4.      Resep yang tidak sesuai dengan standar, menyerupai memo.
5.      Praktik dokter sudah masuk di mal-mal dan pasar-pasar, layaknya salon kecantikan, apakah ini merupakan keseimbangan mengikuti arus globalisasi dan pasar bebas.
6.      Penyebaran jenis tindakan yang dapat dilakukannya beserta tarif yang bersifat iklan dipampang di depan umum, layaknya menu makanan di sebuah restoran.
7.      Sudah banyak calo penderita yang akan mendapatkan upah jika merujuk penderita ke dokter tersebut, baik oleh tenaga kesehatan atau pun calo masyarakat umum, layaknya calo di terminal bis ataupun stasiun kereta api.
8.      Dokter sudah banyak yang mendahulukan bayaran, jika tidak mampu maka tidak jadi ditolongnya, apakah ini karena beastudi dokter yang sangat mahal, ataukan memang adanya krisis etik dan pelanggaran etik itu sendiri.

Saya sebagai mahasiswa hukum kesehatan dan warga dari rakyat Indonesia merasakan keprihatinan karena kalau tidak segera dibenahi akan merugikan profesi kesehatan itu sendiri dan masyarakat luas pada umumnya. Atau bila ternyata kejadian di atas tidak merugikan baik internal profesi maupun eksternal penerima pelayanan, malah menguntungkan kepada semua pihak, maka alangkah lebih baiknya di lakukan perubahan dulu KODEKI yang ada, jadi tidak akan ada istilah pelanggaran etik.
Jangan sampai karena perilaku satu orang menjadi rusak profesi kedokteran yang terhormat itu, istilahnya akibat nila setitik rusak susu sebelanga. Saat ini diharapkan dokter yang baik taat ajaran agama, saleh, selalu mencintai sesama meringankan beban orang lain, itulah harapan penderita, masyarakat, dan negara.
Semoga opini ini menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak yang terlibat khususnya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berkewajiban menegakkan Etik Kedokteran Indonesia, dengan hati lapang dan tujuan yang positif.


Doctor Of Law

Cybercrime digital crime how technology is utilized for crime

  Writer: Arif Budiman  Year: 2025 Journal/Publication:  Journal  PDF: Abstract: The rapid development of digital technology has brought pos...