Wednesday, August 05, 2009

The Health Law

KEBUTUHAN HUKUM KESEHATAN DI ERA MODERNISASI &  REFORMASI


I. Pendahuluan

Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan.
Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Paradigma ini dikenal dalam kalangan kesehatan sebagai paradigma sehat.
Sebagai konsekuensi logis dari diterimanya paradigma sehat maka segala kegiatan apapun harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetap dilakukannya pemeliharaan dan peningkatan kualitas individu, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dan secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
Secara ringkas untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang maka harus secara terus menerus dilakukan perhatian yang sungguh-sungguh bagi penyelenggaraan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan, adanya jaminan atas pemeliharaan kesehatan, ditingkatkannya profesionalisme dan dilakukannya desentralisasi bidang kesehatan.
Kegiatan-kegiatan tersebut sudah barang tentu memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah yang dimaksud dengan hukum kesehatan, apa yang menjadi landasan hukum kesehatan, materi muatan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, dan hukum kesehatan di masa mendatang.
Diharapkan jawaban atas pertanyaan tersebut dapat memberikan sumbangan pemikiran, baik secara teoritikal maupun praktikal terhadap keberadaan hukum kesehatan. Untuk itu dilakukan kajian normatif, kajian yang mengacu pada hukum sebagai norma dengan pembatasan pada masalah kesehatan secara umum melalui tradisi keilmuan hukum.
Dalam hubungan ini hukum kesehatan yang dikaji dibagi dalam 3 (tiga) kelompok sesuai dengan tiga lapisan ilmu hukum yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Selanjutnya untuk memecahkan isu hukum, pertanyaan hukum yang timbul maka digunakan pendekatan konseptual, statuta, historis, dogmatik, dan komparatif. Namun adanya keterbatasan waktu maka kajian ini dibatasi hanya melihat peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.

II. Batasan dan Lingkup Hukum Kesehatan

Van der Mijn di dalam makalahnya menyatakan bahwa, “…health law as the body of rules that relates directly to the care of health as well as the applications of general civil, criminal, and administrative law”.(1)
Lebih luas apa yang dikatakan Van der Mijn adalah pengertian yang diberikan Leenen bahwa hukum kesehatan adalah “…. het geheel van rechtsregels, dat rechtstreeks bettrekking heft op de zorg voor de gezondheid en de toepassing van overig burgelijk, administratief en strafrecht in dat verband. Dit geheel van rechtsregels omvat niet alleen wettelijk recht en internationale regelingen, maar ook internationale richtlijnen gewoonterecht en jurisprudenterecht, terwijl ook wetenschap en literatuur bronnen van recht kunnen zijn”.(2)
Dari apa yang dirumuskan Leenen tersebut memberikan kejelasan tentang apa yang dimaksudkan dengan cabang baru dalam ilmu hukum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Rumusan tersebut dapat berlaku secara universal di semua negara. Dikatakan demikian karena tidak hanya bertumpu pada peraturan perundang-undangan saja tetapi mencakup kesepakatan/peraturan internasional, asas-asas yang berlaku secara internasional, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin.
Di sini dapat dilukiskan bahwa sumber hukum dalam hukum kesehatan meliputi hukum tertulis, yurisprudensi, dan doktrin. Dilihat dari objeknya, maka hukum kesehatan mencakup segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid).
Dengan demikian dapat dibayangkan bahwa hukum kesehatan cukup luas dan kompleks. Jayasuriya mengidentifikasikan ada 30 (tiga puluh) jenis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesehatan.(3)
Secara umum dari lingkup hukum kesehatan tersebut, materi muatan yang dikandung didalamnya pada asasnya adalah memberikan perlindungan kepada individu, masyarakat, dan memfasilitasi penyelenggaraan upaya kesehatan agar tujuan kesehatan dapat tercapai. Jayasuriya bertolak dari materi muatan yang mengatur masalah kesehatan menyatakan ada 5 (lima) fungsi yang mendasar, yaitu pemberian hak, penyediaan perlindungan, peningkatan kesehatan, pembiayaan kesehatan, dan penilaian terhadap kuantitas dan kualitas dalam pemeliharaan kesehatan.(4)
Dalam perjalanannya diingatkan oleh Pinet bahwa untuk mewujudkan kesehatan untuk semua, diidentifikasikan faktor determinan yang mempengaruhi sekurang-kurangnya mencakup, “... biological, behavioral, environmental, health system, socio economic, socio cultural, aging the population, science and technology, information and communication, gender, equity and social justice and human rights”.(5)

III. Landasan Hukum Kesehatan

Hermien Hadiati Koeswadji menyatakan pada asasnya hukum kesehatan bertumpu pada hak atas pemeliharaan kesehatan sebagai hak dasar social (the right to health care) yang ditopang oleh 2 (dua) hak dasar individual yang terdiri dari hak atas informasi (the right to information) dan hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination).(6)
Sejalan dengan hal tersebut Roscam Abing mentautkan hukum kesehatan dengan hak untuk sehat dengan menyatakan bahwa hak atas pemeliharaan kesehatan mencakup berbagai aspek yang merefleksikan pemberian perlindungan dan pemberian fasilitas dalam pelaksanaannya. Untuk merealisasikan hak atas pemeliharaan bisa juga mengandung pelaksanaan hak untuk hidup, hak atas privasi, dan hak untuk memperoleh informasi.(7)
Demikian juga Leenen secara khusus, menguraikan secara rinci tentang segala hak dasar manusia yang merupakan dasar bagi hukum kesehatan.(8)

IV. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan
Sebenarnya dalam kajian ini akan disajikan menyangkut seluruh lingkup hukum kesehatan, namun keterbatasan waktu, maka penyajian dibatasi pada materi muatan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kesehatan seringkali dikatakan sebagian masyarakat kesehatan dengan ucapan saratnya peraturan. Peraturan dimaksud dapat berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku umum dan berbagai ketentuan internal bagi profesi dan asosiasi kesehatan. Agar diperoleh gambaran yang lebih menyeluruh maka digunakan susunan 3 (tiga) komponen dalam suatu sistem hukum seperti yang dikemukakan Schuyt.(9) Ketiga komponen dimaksud adalah keseluruhan peraturan, norma dan ketetapan yang dilukiskan sebagai sistem pengertian, betekenissysteem, keseluruhan organisasi dan lembaga yang mengemban fungsi dalam melakukan tugasnya, organisaties instellingen dan keseluruhan ketetapan dan penanganan secara konkret telah diambil dan dilakukan oleh subjek dalam komponen kedua, beslisingen en handelingen.
Dalam komponen pertama yang dimaksudkan adalah seluruh peraturan, norma dan prinsip yang ada dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan. Bertolak dari hal tersebut dapat diklasifikasikan ada 2 (dua) bentuk, yaitu ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh penguasa dan ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi kesehatan. Hubungan antara keduanya adalah ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi kesehatan serta sarana kesehatan hanya mengikat ke dalam dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Menurut inventarisasi yang dilakukan terhadap ketentuan yang dikeluarkan penguasa dalam bentuk peraturan perundang-undangan terdapat 2 (dua) kategori, yaitu yang bersifat menetapkan dan yang bersifat mengatur.
Dari sudut pandang materi muatan yang ada dapat dikatakan mengandung 4 (empat) obyek, yaitu:
1. Pengaturan yang berkaitan dengan upaya kesehatan;
2. Pengaturan yang berkaitan dengan tenaga kesehatan;
3. Pengaturan yang berkaitan dengan sarana kesehatan;
4. Pengaturan yang berkaitan dengan komoditi kesehatan.
Apabila diperhatikan dari ketentuan tersebut terkandung prinsip perikemanusiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan dan kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.(10)
Selanjutnya dari ketentuan yang ada dalam keputusan dan peraturan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi bidang kesehatan serta sarana kesehatan adalah mencakup kode etik profesi, kode etik usaha dan berbagai standar yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.
Apabila diperhatikan prinsip-prinsip yang dikandung dalam ketentuan ini mencakup 4 (empat) prinsip dasar, yaitu autonomy, beneficence, non maleficence dan justice.(11)
Sebelum memasuki komponen kedua, perlu dibahas terlebih dahulu komponen ketiga mengenai intervensi yang berupa penanganan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur. Komponen ini merupakan aktualisasi terhadap komponen ideal yang ada dalam komponen pertama. Bila diperhatikan isi ketentuan yang ada dimana diperlukan penanganan terdapat 4 (empat) sifat, yaitu:
1. Perintah (gebod) yang merupakan kewajiban umum untuk melakukan sesuatu;
2. Larangan (verbod) yang merupakan kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu;
3. Pembebasan (vrijstelling, dispensatie) berupa pembolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan.
4. Izin (toesteming, permissie) berupa pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.(12)
Tindakan penanganan yang dilakukan apakah sudah benar atau tidak, kiranya dapat diukur dengan tatanan hukum seperti yang dikemukakan oleh Nonet dan Selznick, yaitu apakah masih bersifat represif, otonomous atau responsive.(13)
Selanjutnya dengan komponen kedua tentang organisasi yang ada dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dapat dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yaitu organisasi pemerintah dan organisasi / badan swasta.
Pada organisasi pemerintah mencakup aparatur pusat dan daerah serta departemen dan lembaga pemerintah non departemen. Pada sektor swasta terdapat berbagai organisasi profesi, asosiasi dan sarana kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesehatan.
Dari susunan dalam 3 (tiga) komponen tersebut secara global menurut Schuyt bahwa tujuan yang ingin dicapat adalah (14):
1. Penyelenggaraan ketertiban sosial;
2. Pencegahan dari konflik yang tidak menyenangkan;
3. Jaminan pertumbuhan dan kemandirian penduduk secara individual;
4. Penyelenggaraan pembagian tugas dari berbagai peristiwa yang baik dalam masyarakat;
5. Kanalisasi perubahan sosial.

V. Hukum Kesehatan di Masa Mendatang
Hermien Hadiati Koeswadji mencatat bahwa dari apa yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang ada perlu terus ditingkatkan untuk (15):
1. Membudayakan perilaku hidup sehat dan penggunaan pelayanan kesehatan secara wajar untuk seluruh masyarakat;
2. Mengutamakan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
3. Mendorong kemandirian masyarakat dalam memilih dan membiayai pelayanan kesehatan yang diperlukan;
4. Memberikan jaminan kepada setiap penduduk untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan;
5. Mengendalikan biaya kesehatan;
6. Memelihara adanya hubungan yang baik antara masyarakat dengan penyedia pelayanan kesehatan;
7. Meningkatkan kerjasama antara upaya kesehatan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat melalui suatu bentuk pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat yang secara efisien, efektif dan bermutu serta terjangkau oleh masyarakat.
Untuk itu dukungan hukum tetap dan terus diperlukan melalui berbagai kegiatan untuk menciptakan perangkat hukum baru, memperkuat terhadap tatanan hukum yang telah ada dan memperjelas lingkup terhadap tatanan hukum yang telah ada.
Beberapa hal yang perlu dicatat disini adalah yang berkaitan dengan:
1. Eksistensi Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional yang telah ada harus diperkuat dan harus merupakan organisasi yang independen sehingga dapat memberikan pertimbangan lebih akurat;
2. Perlu dibangun keberadaan Konsil untuk tenaga kesehatan dimana lembaga tersebut merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan pengaturan berbagai standar yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam dunia kedokteran dan kedokteran gigi telah dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
3. Perlu dibangun lembaga registrasi tenaga kesehatan dalam upaya untuk menilai kemampuan profesional yang dimiliki tenaga kesehatan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Bagi tenaga dokter dan dokter gigi peranan Konsil Kedokteran Indonesia dan organisasi profesi serta Departemen Kesehatan menjadi penting;
4. Perlu dikaji adanya lembaga Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan. Dimana untuk tenaga medis telah dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
5. Perlu dibangun lembaga untuk akreditasi berbagai sarana kesehatan.

VI. Kesimpulan

Dari apa yang telah diuraikan diatas, hukum kesehatan merupakan cabang ilmu hukum yang baru. Untuk itu masih terbuka kesempatan yang luas bagi para ahli hukum melakukan berbagai pengembangan dengan tujuan tersedianya perlindungan yang menyeluruh baik untuk masyarakat penerima pelayanan kesehatan maupun tenaga dan sarana kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Kajian dapat dilakukan baik secara sektoral maupun dimensional melalui inter dan multidisiplin.


CATATAN KAKI

(1) Van der Mijn, 1984, ”The Development of Health Law in the Nederlands”, Makalah yang disampaikan dalam Seminar Sehari ”Issues of Health Law”, Tim Pengkajian Hukum Kedokteran, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI bekerja sama dengan PERHUKI dan PB IDI, Jakarta, hal 2.
(2) H.J.J. Leenen, 1981, Gezondheidszorg en recht, een gezondheidsrechtelijke studie, Samson uitgeverij, alphen aan den rijn/Brussel, hal 22.
(3) D.C.Jayasuriya, 1997, Health Law, International and Regional Perspectives, Har-Anand Publication PUT Ltd, New Delhi India, hal 16-28.
(4) Ibid, hal 33.
(5) Genevieve Pinet, 1998, “Health Challenges of The 21st Century a Legislative Approach to Health Determinants”, Artikel dalam International Digest of Health Legislations, Vol 49 No. 1, 1998, Geneve, hal 134.
(6) Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran, Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 22.
(7) Roscam Abing, 1998, “Health, Human Rights and Health Law The Move Towards Internationalization With Special Emphasis on Europe” dalam journal International Digest of Health Legislations, Vol 49 No. 1, 1998, Geneve, hal 103 dan 107.
(8) HJJ. Leenen, 1981, Recht en Plicht in de Gezondheidszorg, Samson Uitgeverij, Alphen aan den Rijn/Brussel.
(9) Schuyt, 1983, Recht en Samenleving, van Gorcum, Assen, hal 11-12.
(10) Lihat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
(11) Lihat Tom L. Beauchamp dan James F. Childress, Principles of Biomedical Ethics, 1994, Oxford University Press, New York, hal 38.
(12) Bruggink, 1993, Rechtsrefleeties, Grondbegrippen uit de Rechtstheorie, Kluwer, Deventer, hal 72.
(13) Philipie Nonet dan Philip Selznick, 1978, Law and Society in Transition, Toward, Responsive Law, Hasper Torch Books, New York.
(14) Schuyt, op.cit, hal 19.
(15) Hermin Hadiati Koeswadji, 2002, Hukum Untuk Perumahsakitan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 17-18.

Sunday, July 26, 2009

KODEKI


KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA (KODEKI) & REALITANYA DI MASYARAKAT

IDEAL ETIK
Saat ini kode etik hanya diketahui oleh profesinya itu sendiri, masyarakat tidak tahu bentuk atau isinya apalagi pelaksanaannya, apakah benar telah dilaksanakan dengan baik?
Jaman globalisasi informasi dan teknologi sekarang ini masyarakat hendaknya melek tentang apapun yang berhubungan dengan kebutuhan hidupnya, termasuk kebutuhan tentang kesehatan. Sejak perwujudan sejarah kedokteran seluruh umat manusia mengakui serta mengetahui sifat mendasar/fundamental yang melekat secara mutlak pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana, kemurnian niat, kesungguhan kerja, kerendahan hati, integritas ilmiah dan social yang tidak diragukan, serta mengutamakan kesehatan/keselamatan/kepentingan penderita di atas segalanya.
KODEKI terdiri dari 19 pasal, berisi pasal 1 s.d. pasal 9 tentang kewajiban umum, pasal 10 s.d. pasal 14 tentang kewajiban dokter terhadap penderita, pasal 15 dan 16 tentang kewajiban dokter terhadap teman sejawat, pasal 17 dan 18 tentang kewajiban dokter terhadap diri sendiri, dan pasal 19 penutup.
Penjelasan KODEKI :
Pasal 1 : “Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter”.
Lafal Sumpah Dokter Indonesia dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1960 dan disempurnakan pada Musyawarah Kerja Etik Kedokteran II yang diselenggarakan pada tanggal 14,15 dan 16 Desember 1981.
Intinya bersumpah Demi Allah akan membaktikan hidup demi prikemanusiaan, memelihara martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran, menjalankan tugas bersusila bermartabat, merahasiakan segala sesuatu yang diketahui karena pekerjaan dan keilmuan sebagai dokter, tidak akan menyelewengkan pengetahuan keilmuan walaupun diancam, menghormati hidup sejak pembuahan, mengutamakan kesehatan penderita, tidak akan terpengaruh oleh pertimbangan agama, suku, kelamin, penampilan, kedudukan, jabatan penderita, menghormati guru, memperlakukan sejawat sebagaimana sendiri ingin diperlakukan, menaati dan mengamalkan KODEKI.
Pasal 2 : “Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi”.
Ukuran tertinggi mempunyai arti menggunakan ilmu kedokteran mutakhir, etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama. Meningkatkan ilmu, melaksanakan profesi secara ikhlas, jujur, rasa cinta & kasih sayang, serta penampilan tingkah laku, tutur kata, dan berbagai sifat lain yang terpuji seimbang dengan martabat jabatan dokter. Konsekuensi yang sangat berat ini tidak hanya bertanggung jawab terhadap manusia dan hokum akan tetapi terhadap keinsafan bathin dan kepada Sang Maha Hakim Allah Seru Sekalian Alam.
Pasal 3 : “Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi”.
Betapa mulianya pekerjaan dokter, tidak bisa dan tidak boleh disamakan dengan penjual jasa ataupun pedagang. Harus dihindari dokter menjual obat di tempat praktek, menjual contoh obat yang diberikan cuma-cuma perusahaan farmasi, mengizinkan penggunaan nama dan profesi untuk pelayanan kedokteran yang tidak berhak, melakukan tindakan yang tidak perlu, kunjungan ke penderita seperlunya, pelayanan konsultasi seperlunya, melakukan usaha menarik perhatian umum dengan maksug agar praktik lebih dikenal dan pendapatannya bertambah seperti mempergunakan iklan di surat kabar, papan reklame iklan, dan beriklan di media televisi, dan meminta imbalan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pelayanan.
Pasal 4 : “Perbutaan berikut dipandang bertentangan dengan etik” : setiap perbuatan bersifat memuji diri sendiri, secara sendiri atau bersama menerapkan pengetahuan dan keterampilan kedokteran dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesi, dan menerima imbalan selain daripada jasa yang layak sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keikhlasan sepengetahuan dan atau kehendak penderita.
Tidak dibenarkan dokter mempergunakan gelar yang tidak resmi tidak diakui undang-undang peraturan yang berlaku, mengadakan wawancara pers atau menulis di surat kabar umum hanya untuk mempromosikan dirinya kecuali di majalah kedokteran itupun harus bersifat penyuluhan bukan promosi bukan pula menceritakan hasil-hasil kerjanya karena menjadi iklan buat diri sendiri, membiarkan orang awam menghadiri pembedahan, menyiarkan foto pembedahan dengan maksud memperkenalkan dokter bedahnya (iklan) bukannya memberikan penerangan kepada masyarakat, menggantungkan papan nama di tempat praktik tidak sesuai standar (harusnya : ukuran 40x60 cm atau kurang dari 60x90cm cat putih dengan huruf hitam, nama gelar yang sah, jenis pelayanan sesuai SIP dan waktu praktik, tidak boleh dihiasi warna atau penerangan bersifat iklan), menggunakan kertas resep tidak sesuai standar (harusnya : ¼ folio, nama gelar resmi dan tidak ada kesan iklan), dokter yang berpraktik ikut serta dalam usaha apotek/optisien/laboratorium klinik dengan perjanjian akan mengirim penderita ke tempat itu, mengikatkan diri menjadi propagandis produk perusahaan farmasi, memberikan imbalan jasa dichotomy dan calo yang membawa penderita ke dokter tersebut.
Seseorang yang memberikan keahlian dan tenaganya untuk keperluan orang lain, berhak menerima upah, demikian pula seorang dokter akan tetapi karena perbuatannya yang sangat mulia namanya bukan upah atau gaji melainkan honorarium atau imbalan jasa. Besaran jasa tidak bisa diseragamkan karena tergantung besarnya karya dan tanggung jawab dokter, situasi kondisi penderita, dasar kebijakan dokter itu sendiri, pemerintah hanya membuat acuan atau standar minimal.
Pasal 5 : “Tiap perbuatan atau nasihat yang mungkin melemahkan daya tahan mahluk insane, baik jasmani maupun rohani hanya diberikan untuk kepentingan penderita.”
Pasal 6 : “Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya.”
Pasal 7 : “Seorang dokter hanya member keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.”
Pasal 8 : “Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif fan rehabilitative), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.”
Pasal 9 : “Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.”
Pasal 10 : “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.”
Dokter tidak dibolehkan menggugurkan kandungan (abortus provokatus) dan mengakhiri hidup (euthanasia).
Pasal 11 : “Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan maka ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.”
Pasal 12 : “Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadah dan atau dalam masalah lainnya,”
Pasal 13 : “Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.”
Bila dilakukannya maka selain akan berhadapan dengan etik akan pula berhadapan dengan hukum pidana.
Pasal 14 : “Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.”
Pasal 15 : “Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.”
Pasal 16 : “Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya, tanpa persetujuannya.”
Pasal 17 : “Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.”
Pasal 18 : “Setiap dokter hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur.”
Pasal 19 : “Penutup.”
KODEKI janganlah kata-kata belaka, setiap dokter harus berusaha sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkannya dalam pekerjaan sehari-hari agar martabat profesi tidak akan kehilangan cahaya dan kesuciannya.


REALITA ETIK
1.      Dokter sudah banyak yang menjadi propagandis di media televisi (iklan jamu, iklan sabun, iklan pasta gigi, dll.). Hal ini juga melanggar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 386/ME.KES/SK/IV/1994 tentang ”Pedoman Periklanan : Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tanngga, dan Makanan dan Minuman
2.      Dokter dan kliniknya sudah banyak beriklan di media cetak (surat kabar, leaflet di tempat umum, spanduk).
3.      Papan nama yang tidak sesuai lagi dengan standar malah menyerupai iklan hotel, iklan rokok, melebihi iklan media reklamenya itu sendiri.
4.      Resep yang tidak sesuai dengan standar, menyerupai memo.
5.      Praktik dokter sudah masuk di mal-mal dan pasar-pasar, layaknya salon kecantikan, apakah ini merupakan keseimbangan mengikuti arus globalisasi dan pasar bebas.
6.      Penyebaran jenis tindakan yang dapat dilakukannya beserta tarif yang bersifat iklan dipampang di depan umum, layaknya menu makanan di sebuah restoran.
7.      Sudah banyak calo penderita yang akan mendapatkan upah jika merujuk penderita ke dokter tersebut, baik oleh tenaga kesehatan atau pun calo masyarakat umum, layaknya calo di terminal bis ataupun stasiun kereta api.
8.      Dokter sudah banyak yang mendahulukan bayaran, jika tidak mampu maka tidak jadi ditolongnya, apakah ini karena beastudi dokter yang sangat mahal, ataukan memang adanya krisis etik dan pelanggaran etik itu sendiri.

Saya sebagai mahasiswa hukum kesehatan dan warga dari rakyat Indonesia merasakan keprihatinan karena kalau tidak segera dibenahi akan merugikan profesi kesehatan itu sendiri dan masyarakat luas pada umumnya. Atau bila ternyata kejadian di atas tidak merugikan baik internal profesi maupun eksternal penerima pelayanan, malah menguntungkan kepada semua pihak, maka alangkah lebih baiknya di lakukan perubahan dulu KODEKI yang ada, jadi tidak akan ada istilah pelanggaran etik.
Jangan sampai karena perilaku satu orang menjadi rusak profesi kedokteran yang terhormat itu, istilahnya akibat nila setitik rusak susu sebelanga. Saat ini diharapkan dokter yang baik taat ajaran agama, saleh, selalu mencintai sesama meringankan beban orang lain, itulah harapan penderita, masyarakat, dan negara.
Semoga opini ini menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak yang terlibat khususnya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berkewajiban menegakkan Etik Kedokteran Indonesia, dengan hati lapang dan tujuan yang positif.


Wednesday, July 08, 2009

KASUS

 IKLAN OBAT

Buka mata dan anda akan melihat bahwa persaingan semakin ketat. Produk inovatif anda tidak akan bertahan lama di puncak pasar, para peniru dengan segera akan mencontek desain anda dan membuat produk serupa. Para pencontek terkutuk itu cukup menjual produk yang mirip, dan anda mulai kehilangan pelanggan. Lebih horor lagi kalau ada kompetitor yang berhasil menciptakan produk yang lebih murah atau lebih berkualitas, tinggal menunggu waktu sebelum anda kesepian dan ditinggalkan.
Solusi Basbang
Supaya tidak ditinggalkan? Anak kemarin sore juga tahu harus gimana. Anda harus terus berinovasi, meneliti dan berevolusi agar kita selalu mampu mengikuti perkembangan jaman.

Sayangnya, untuk terus berkembang itu perlu riset terus menerus dan segala macam hal yang perlu biaya, tenaga dan waktu yang tidak sedikit. Tak ada ruginya bila kita melirik cara yang lebih mudah.
Solusi Asik
Ubahlah pelanggan anda jadi konsumen setia. Jadi, meski kompetitor menebar produk yang lebih murah ataupun lebih baik kualitasnya, pelanggan akan tetap akan setia pada produk anda. Mungkinkah? Kenapa tidak!?

Belajar dari Para Pemuka Agama
Mari kita perhatikan para Pemuka Agama. Pemuka dari agama manapun, bahkan dari agama yang paling buas, barbar, dan hewani, selalu saja mampu membuat umatnya setia dan yakin seyakin-yakinnya bahwa agamanya adalah yang paling baik. Apakah resep rahasia mereka?

Setidaknya ada dua cara, dan keduanya mulai ditiru oleh para top marketer di Indonesia, yaitu menanamkan fanatisme dan menumbuhkembangkan rasa takut berbeda.
Fanatisme
Ini bisa ditanamkan dengan cara membusuk-busukkan kompetitor. Selalu yakinkan pelanggan anda bahwa semua kompetitor anda sangat busuk. Produk mereka berbahaya dan tak pantas dilirik. Usahakan mereka takut mencoba yang lain, selalu yakinkan bahwa coba-coba yang lain itu adalah dosa besar! Contoh:


  • Minyak gosok CapBurung yang menampilkan nenek bawel berpesan “Buwat anak kok coba-coba!!“. Ini bertujuan membuat orang tua merasa bersalah jika mencoba merek lain selain CapBurung.
  • Produk Tolak Angin secara halus membuat orang berpikir bahwa yang berani coba produk lain berarti tidak pintar, dengan cewe seksi yang mengulang-ulang pesan “Orang pintar minum Tolak Angin
  • Antangin JRG punya cara agak kasar. Dengan eksplisit, Siapaitunamanya selalu berpesan bahwa “… yang lain HOEK!“. Dengan ini diharapkan konsumen percaya bahwa produk lain cuma bisa bikin muntah.
Anti Perbedaan,
Bisa diawali dengan menanamkan rasa takut berbeda. Yakinkan mereka bahwa menjadi berbeda itu adalah dosa kesalahan besar yang tak terampuni.
Simp*ti sudah melancarkan tips ini, dengan tokoh Siapaitunamanya yang cari mati ketika jadi satu-satunya kuning di lautan merah, atau pingsan kena pukul ketika berjoget tak sesuai irama mayoritas. Iklan diakhiri dengan “sekian puluh juta orang tak mungkin salah pilih, ngapain beda?. Diharapkan konsumen akan meyakini bahwa pilihan orang banyak pasti benar, berani beda berarti cari masalah.
Kombinasikan agar lebih ampuh
Belum lama ini P*pIce menerapkan kedua tips tersebut secara simultan. Dengan gambaran tiga anak polos yang tiba-tiba pakaiannya berubah jadi unik setelah nyeruput segelas minuman, lalu muncul tiga anak lain yang sekonyong-konyong menghujat mereka sebagai CUPU gara-gara minuman yang disruput bukan produk P*pIce. Sasaran iklan “Yang lain CUPU!” ini adalah membuat anak-anak jadi takut dibilang cupu, sekaligus menghindari produk lain karena akan membuat mereka menjadi seekor cupu.
Intensif dan Repetitif
Seperti yang dilakukan para pemuka agama. Usaha-usaha cuci otak diatas memang harus dilakukan secara intensif dan repetitif. Ulangi terus menerus dalam berbagai dakwah/iklan, kalau perlu dua puluh empat jam nonstop.
Anak-anak Sasaran Yang Empuk
Sebaiknya memang mentarget anak kecil, selain umur mereka masih lama, daya pikir mereka juga masih lemah dan mudah diprogram, dan kalau program itu sukses, kemungkinan permanen lebih besar, dan saat mereka tua nanti program anda akan mereka wariskan pada anak cucu mereka.
Pengacara dan Preman Gratis
Bila anda berhasil, maka konsumen akan menjadi sangat fanatik pada produk anda, bahkan meski produk anda itu busuk, tetap saja mereka akan setia. Tak perlu takut pada kompetitor karena toh pelanggan anda takut mencoba produk lain. Lagi pula, mereka yakin bahwa produk lain itu pasti busuk. Bahkan, bila suatu ketika ada pihak sok tahu yang berani mengkritisi kualitas produk anda, konsumen anda akan segera angkat bicara dan angkat senjata untuk membela nama baik produk anda. Asik kan?
Setelah menerapkan cara ampuh tersebut, anda bisa mulai potong itu budget bagian R&D yang kerjanya hanya buang-buang duit. Kalau perlu malah bubarkan saja mereka sekalian. Kenapa harus bersusahpayah berkembang kalau bisa membodohi konsumen dan membuat mereka tetap setia? Betuuul?
Btw, kalau anda tau link terkait yg lain, share aja, mungkin nanti saya sangkutkan. Sepi tuh tulisan kalo ga ngelink ke orang lain.

Saturday, June 06, 2009

KEWAJIBAN BIDAN PADA KLIEN DAN MASYARAKAT


Pola pikir manusia Indonesia dari tahun ke tahun terus berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dari hari ke hari semakin cepat sehubungan dengan derasnya era informasi.

Saat ini masyarakat seringkali merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan tuntutan dipengadilan. Apabila seorang Bidan merugikan pasien dan dituntut oleh pasien tersebut akan merupakan berita yang tersebar luas di masyarakat melalui media elektronik dan media massa lainnya. Hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang menyeluruh dan integratif tentang sikap dan prilaku yang harus dimiliki oleh seorang Bidan. Pedoman ini sudah ada, yaitu "Kode Etik Bidan."

Kode Etik Bidan
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode Etik Bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991 sebagai pedoman dalam prilaku. Kode Etik Bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab ini dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
  1. Kewajiban Bidan terhadap tugasnya (3 butir)
  2. Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
  3. Kewajiban Bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
  4. Kewajiban Bidan terhadap profesinya (3 butir)
  5. Kewajiban Bidan terhadap dia sendiri (2 butir)
  6. Kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
  7. Penutup (1 butir)
Akan tetapi yang akan dibahas dalam makalah ini hanya Bab I yaitu "Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Msyarakat". Sebelum dibahas lebih lanjut perlu diketahui dahulu beberapa kekuatan yang tertuang dalam mukadimah tujuan dan bab.

Kode Etik Bidan Indonesia
Mukadimah :
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya :
  1. Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  2. Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
  3. Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para Bidan di Indonesia menciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap Bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan pada umumnya. KIA/KB dan kesehatan keluarga pada khususnya.

Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentran dan para Bidan.

Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanaan kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat sudah sewajarnya Kode Etik Bidan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan dan ideal dan Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional.

Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi Bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional.

Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat pada jasmani dan rohani dengan tetap mempertahankan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat dan keluarga pada khususnya.

Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat dan Petunjuk Pelaksanaannya
1. Setiap Bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
Petunjuk pelaksanaan Kode Etik Bidan Indonesia
a) Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi Bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijaksanaan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
b) Bidan dalam melaksanakan tugasnya harus memberikan pelayanan yang optimal kepada siapa saja, dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama
c) Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
d) Bidan hanya boleh membuka rahasia pasiennya/kliennya apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan

2. Setiap Bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra Bidan
a) Pada hakekatnya manusia termasuk klien memiliki keutuhan akan intelektual dan pengakuan yang hakiki baik dari golongan masyarakat, intelektual, menengah, maupun kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu Bidan harus menentukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah lembut dan ikhlas) memberi pelayanan.
b) Atas dasar menghargai martabat setiap insan Bidan harus memberikan pelayanan profesional yang memadai kepada setiap kliennya
c) Profesional artinya memberikan pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingkan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien serta menghargai sebagaimana Bidan mengharagai dirinya sendiri
d) Bidan dalam memberikan pelayanan harus menjaga citra Bidan artinya Bidan sebagai profesi memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial yaitu bahwa jasa-jasa yang diberikan kpeada kliennya adalah suatu keijakan sosial, dimana masyarakat akan merasakan sangat dirugikan atas ketidakhadiran Bidan. 

3. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
Pengabdian dan pelayanan Bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa
a) Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah digariskan dalam PER MEN KES : 572/Menkes/Per.IV/1996 antara lain :
  • Memberikan penerangan dan penyuluhan
  • Melaksanakan bimbingan pada teg.kes. lainnya yang lebih rendah dukun
  • Melayani kasus ibu dan pengawasan keh, persalinan normal, letak sungsang, episotomi, penjahitan perineum TK I dan II
  • Perawatan nifas dan menyusui termasuk pemberian uterotonika
  • Memberikan pelayanan KB
b) Melayani bayi dan anak prasekolah, pengawasan tumbang, imunisasi perawatan bayi dan memberikan petunjuk pada ibu tentang makanan yang benar untuk bayi / balita sesuai usia
c) Mmeberikan obat-obatan dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien
d) Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasusnya yang tidak bisa diatasi sendiri yaitu :
  • Kehamilan resiko tinggi dan versi luar digital
  • Pertolongan persalinan sungsang pada primigravida dan cunam ekstravator vakum pada kepala dasar panggul
  • Pertolongan nifas dengan pemberian antibiotik pada infeksi baik secara oral maupun suntik
  • Memberikan pertolongan kedaruratan melalui pemberian infus guna pencegahan syok dan mengatasi perdarahan pasca persalinan termasuk pengeluaran uri dengan manual
  • Mengatasi kedaruratan eklamsi dan mengatasi infeksi BBL
e) Bidan melaksanakan perannya ditengah kehidupan masyarakat :
  • Berperan sebagai penggerak PSM dengan menggali, membangkitkan peran aktif masyarakat
  • Berperan sebagai motivator yang dapat memotivasi masyarakat untuk berubah dan berkembang kearah peri akal, peri rasa dan perilaku yang lebih baik
  • Berperan aktif sebagai pendidik yang mampu merubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu
  • Berperan sebagai motivator/pembaharu yang membawa hal-hal yang baru yang dapat merubah keadaan ke arah yang lebih baik.
4. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
a) Kepentingan klien adalah diatas kepentingan sendiri maupun kelompok artinya Bidan harus mampu menilai situasi saat dimana menghadapi kliennya. Berikan dahulu pelayanan yang dibutuhkan klien dan mereka tidak boleh ditinggalkan begitu saja
b) Bidan harus menghormati hak klien antara lain :
  • Klien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
  • Klien berhak memperoleh perawatan dan pengobatan
  • Klien berhak untuk dirujuk pada institusi/bidang ilmu yang lain sesuai dengan permasalahannya
  • Klien mempunyai hak untuk menghadapi kematian dengan tenang
c) Batu menghormati nilai-nilai yang ada di masyarakat artinya :
  • Bidan harus mampu menganalisa nilai-nilai yang ada di masyarakat dimana ia bertugas
  • Bidan mampu menghargai nilai-nilai masyarakat setempat
  • Bidan mampu beradaptasi dengan nilai-nilai budaya masyarakat dimana ia berada

5. Setiap Bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
a) Bidan sudah siap untuk berangkat ke suatu pertemuan mendadak ada klien yang datang untuk berkonsultan/partus, tentu kepentingan klien yang diutamakan sekalipun pertemuan tersebut sangat penting : dengan catatan usahakan agar mengutus seseorang untuk memberi kabar
b) Bidan sudah siap untuk ke kantor (bekerja), mendadak ada seorang anggota keluarga meminta bantuan untuk menolong seorang bayi yang kejang, tentu saja kita utamakan untuk melihat anak yang kejang tersebut lebih dahulu
c) Bidan sudah merencanakan akan mengambil cuti keluar kota, tetapi sebelum berangkat pamong meminta untuk memberikan ceramah mengenai ASI kepada masyarakat, tentu hal ini akan didahulukan, dan seterusnya

6. Setiap Bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
a) Bidan harus mengadakan kunjungan rumah/masyarakat memberikan penyuluhan serta motivasi agar mau membentuk posyandu / PKMD / bagi yang mempunyai balita / ibu hamil memeriksakan diri di posyandu
b) Bidan dimana saja berada baik di kantor, di puskesmas / di rumah, di tempat praktek, maupun ditengah-tengah masyarakat lingkungan tempat tinggal harus selalu memberikan motivasi agar mereka hidup berprilaku sehat.


Thursday, June 04, 2009

MALAPRAKTIK


KASUS KASUS MALAPRAKTIK BISA DIKENAKAN PADA PERAWAT

"PROLONGED arm, 'Extended role' doctrine. Istilah-istilah ini begitu dikenal selama beberapa dekade lalu di negara-negara Anglo Saxon. Sementara itu, di Benua Eropa muncul pula Verlengde arm theorie. Apakah maksudnya? Tak lain dari julukan bagi seorang perawat yang diterjemahkan menjadi 'perpanjangan tangan dokter'.Perawat yang berada di rumah sakit selama 24 jam diharuskan menggantikan dokter dalam merawat pasiennya, selama dokter itu tidak bertugas. Meski begitu, perawat hanya diberi wewenang yang sangat kecil untuk itu. Sebagai perawat, ia tidak boleh secara langsung memberikan pengobatan, kecuali sebelumnya sudah mendapat instruksi tertulis pada rekam medik.

Sebagai contoh, dalam ketentuan yang dikeluarkan Kansas Supreme Court Amerika Serikat pada tahun 1964 disebutkan, fungsi utama seorang perawat adalah mengobservasi dan mencatat gejala dan reaksi pasien. Perawat tidak diperkenankan memberikan kesimpulan hasil diagnosa atau perawatan penyakit pada pasien.
Pandangan tersebut kemudian mengalami perubahan dua dekade kemudian, yaitu ketika pengadilan banding di New York pada tahun 1985 mengakui pandangan modern bahwa perawat bukan lagi menjadi petugas kesehatan yang pasif, tetapi penyedia jasa perawatan kesehatan yang desisif dan asertif.
Dalam lingkup modern dan pandangan baru itu, selain adanya perubahan status yuridis dari 'perpanjangan tangan' menjadi 'kemitraan' atau 'kemandirian', seorang perawat juga telah dianggap bertanggung jawab hukum untuk malpraktik keperawatan yang dilakukannya, berdasarkan standar profesi yang berlaku. Dalam hal ini dibedakan tanggung jawab untuk masing-masing kesalahan atau kelalaian, yaitu malpraktik medik atau keperawatan.


Sebelumnya, ada perbedaan yang jelas antara peran kedua tenaga medis itu. Dokter menangani pengobatan, sedangkan perawat mengurus perawatannya. Dengan wewenang lebih banyak dipegang dokter maka tanggung jawab selama ini juga diemban oleh dokter.
Kini para perawat diperkenankan melakukan tugas-tugas dokter. Karena itu, mereka pun dapat terkena gugatan hukum bila terjadi akibat negatif dari pelayanannya kepada pasien. Selama ini dalam tindakan sehari-hari di rumah sakit, seorang perawat bisa saja melakukan berbagai kesalahan, misalnya keliru memberikan obat atau salah dosis, salah membaca label, salah menangani pasien, dan yang lebih berat lagi adalah salah memberikan tranfusi darah sehingga mengakibatkan hal yang fatal.
Sejalan dengan adanya perubahan tanggung jawab, kesalahan itu harus ditanggung oleh perawat. Hal ini telah dijalani perawat di beberapa negara. Sebagai contoh, di Memphis County Hospital pada tahun 1986 seorang perawat digugat karena memberikan suntikan Lidocaine over dosis kepada pasiennya sehingga mengakibatkan pasien bersangkutan meninggal. Sementara itu, perawat di Ohashi Hospital pada Agustus tahun 2000 lalu menemui nasib yang sama. Ia disalahkan karena menyebabkan kematian bayi baru lahir karena kesalahan melakukan tindakan medis.


Dengan berlakunya ketentuan baru, kesalahan dalam operasi atau pembedahan juga menjadi tanggung jawab perawat yang mendampingi dokter di kamar operasi. Teori bahwa dokter bedah harus mengontrol semua aktivitas yang dilakukan di kamar bedah sudah tidak realistis lagi pada waktu sekarang.
Sebelumnya memang dianut doktrin 'captain of the ship', yaitu dokter bedah harus bertanggung jawab bila selama operasi terjadi sesuatu hal di kamar bedah, termasuk terhadap kelalaian atau kesalahan perawat bedah. Pada ketentuan lama, perawat memang dianggap sebagai tenaga yang dipinjamkan (borrowed servant) oleh rumah sakit kepada dokter bedah.


Kasus-kasus yang terjadi berkaitan dengan malpraktik memang bisa menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang harus ditanggung perawat dengan adanya perubahan status mereka. Dari aspek pidana ini bisa-bisa mereka terkena hukuman badan atau kurungan. Dan, dari sisi perdata, pasien bisa menuntut ganti rugi; dari segi profesi, mungkin terkena sanksi dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan atau Keperawatan menyangkut etik dan disiplin. Dan, dari rumah sakit, perawat bisa di-PHK-kan kalau sampai terjadi sesuatu yang merugikan majikannya.

BAGAIMANA peran perawat di Indonesia? Menurut salah seorang panelis, secara nyata belum tampak adanya perubahan yang jelas. Di banyak rumah sakit, perawat tampaknya masih diperlakukan dan mendapat tugas dan wewenang seperti sebelumnya.
Padahal, ketentuan tentang perubahan dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kemampuan perawat telah terbentuk. Dalam hal ini telah diselenggarakan jenjang pendidikan keperawatan yang lebih tinggi, mulai dari akademi perawat, fakultas untuk program S1, bahkan sampai program pascasarjana.
Selain itu, juga telah dikeluarkan Kepmenkes Nomor 647 Tahun 2000 tentang registrasi dan praktik perawat. Menurut peraturan tersebut, perawat dapat melaksanakan praktik tidak saja pada sarana pelayanan kesehatan, tetapi dapat pula melakukan praktik perseorangan atau berkelompok. Meski begitu, dalam praktik memang belum ada perubahan peran atau tugas perawat di Indonesia.
Dalam diskusi, beberapa peserta berpendapat, perubahan status perawat memang sudah waktunya diberlakukan. Namun, baik panelis maupun peserta masih melihat beberapa ketentuan belum mendukung ke arah itu.
Dari sisi profesi harus ditetapkan dulu tingkatan tanggung jawab untuk tiap jenjang keperawatan. Organisasi keperawatan atau Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) harus menjelaskan perbedaan antara tugas dan tanggung jawab perawat profesional yang berpendidikan sarjana dan diploma.
Berkaitan dengan perannya yang semakin besar, semestinya profesi perawat juga harus mengetahui tanggung jawabnya dilihat dari aspek hukum. Namun, hal ini ternyata belum diajarkan kepada mereka, seperti diungkapkan seorang panelis. 'Di program D3 perawat belum ada kurikulum atau pelajaran tentang hukum. Yang diberikan hanya soal etika. Pelajaran hukum baru diberikan pada program S1,' ujarnya.
Para perawat hendaknya perlu tahu sedikit banyak tentang hukum kedokteran atau hukum kesehatan, misalkan tentang bioetik standar profesi kedokteran, rekam medik, dan etika kedokteran.


Hal itu antara lain karena belum adanya asuransi untuk malpraktik keperawatan, dan belum ada hal yang mengatur tentang solusi bila terjadi perselisihan dengan profesi dokter atau masalah malpraktik, dan kesalahan dalam pemberian advokasi atau konsultasi oleh seorang perawat kepada pasiennya.
Dari sisi peraturan, panelis juga mengungkapkan ada satu celah yang belum terisi yang menyangkut perlindungan konsumen kesehatan. Saat ini memang ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Dari undang-undang itu kemudian keluar peraturan pemerintah. Namun, belum ada peraturan pelaksanaan (PP) tentang standar profesi keperawatan, hak pasien, dan ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan, termasuk perawat.
Sementara itu, pihak perawat, seperti yang terungkap dalam diskusi, belum melihat adanya pengaturan atau konsep tentang cara dan pemberian imbalan yang seimbang dengan penambahan tanggung jawab hukum yang diembannya. 'Dengan imbalan yang kecil, kami tentu keberatan bila harus menanggung risiko dan tanggung jawab yang besar,' ungkap salah seorang perawat dari sebuah rumah sakit umum di Jakarta.
Menurut panelis, dalam hal ini harus ada upaya untuk menetapkan imbalan untuk setiap pelayanan yang diberikan oleh perawat. Perawat hendaknya tidak hanya mendapat gaji, tetapi juga imbalan lain sesuai dengan jasa yang diberikan.

Sementara itu, panelis lain berpendapat, dengan adanya ketentuan baru maka hal lain yang mendesak dilakukan adalah penyiapan rekomendasi dari organisasi keperawatan, dalam hal ini PPNI. Karena menurut Kepmenkes tersebut, Surat Izin Kerja Perawat (SIKP)-Pasal 9-dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)-Pasal 12-mensyaratkan adanya rekomendasi dari organisasi profesi perawatan untuk pengeluaran izin tersebut.

Registrasi pada Konsil Keperawatan diperlukan sebagai tindakan untuk memperoleh kewenangan formal melakukan pekerjaan keperawatan yang dapat membahayakan pasien atau klien. Dalam hal ini, harus ditetapkan persyaratan apa saja yang diperlukan bagi anggota PPNI untuk dapat diregistrasi pada konsil tersebut. Konsil Keperawatan tersebut sudah ada naskah akademik dan rancangan UU-nya, namun belum sampai masuk ke DPR.
Registrasi keperawatan ini harus diatur dalam UU karena praktik keperawatan menyangkut masalah hak asasi manusia, atau dapat mengakibatkan konsekuensi hilangnya nyawa pasien. Registrasi yang dilakukan di konsil (council) itu juga merupakan satu usaha atau proses yang diperlukan untuk membantu perawat memperoleh kewenangan formalnya, yang dengan itu ia juga dapat meningkatkan kemampuan dan kesejahteraannya. Sebagai seorang karyawan yang mendapat kewenangan, ia juga mendapatkan hak pendapatan yang dijamin oleh UU itu.
Dengan meningkatkan perubahan status, tanggung jawab, dan wewenang, seorang perawat memang harus menghadapi peluang dan tantangan. Selain dapat meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraannya, di balik itu ia juga harus berani menanggung risiko bila terjadi hal-hal negatif dalam menjalankan tugasnya.

Monday, April 06, 2009

Studi Kasus


INTI SARI
STUDI KASUS SLHKI
by.Arif Budiman



Latar Belakang

 Dalam pelaksaan profesi kesehatan seringkali dijumpai konflik antar pemberi pelayanan dengan pasien, yang tidak dapat dipecahkan oleh kaidah-kaidah etika, dalam keadaan seperti ini maka kaidah hukum dapat diberlakukan.
Dahulu hubungan dokter dengan pasiennya lebih bersifat paternalistik, pasien umumnya hanya dapat menerima saja segala yang dikatakan dokter tanpa dapat bertanya apapun, dengan kata lain semua keputusan sepenuhnya berada di tangan dokter, dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya maka pola hubungan demikian ini juga mengalami perubahan yang sangat berarti.

Tujuan Penelitian
Untuk memperoleh gambaran umum tentang pembentukan SLHKI dalam rangka perlindungan hukum di Rumah Sakit.

Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan rancangan deskriptif analitik dengan metode kualitatif dengan cara menelusuri dokumen, pengamatan (observasi langsung), wawancara kepada pihak terkait. Subjek penelitian ini adalah terdiri dari unsur  direksi, komite medik, staf perawat fungsional, staf medis fungsional, staf fungsional penunjang dan juga pimpinan unit kerja : kepala bidang, kepala bagian dan staf pelaksana dan wakil dari bidang pelayanan dan wakil staf administrasi.
Analisis dilakukan dengan mengembalikan hasil pengolahan data kepada informan serta meminta pendapat para pakar mengenai interpretasi dari analisis yang dilakukan.

Kata Kunci Konsep SLHKI, Peran dan Fungsi SLHKI, Struktur Organisasi, Peraturan-peraturan RS, dan Penanganan masalah di RS.



Doctor Of Law

Cybercrime digital crime how technology is utilized for crime

  Writer: Arif Budiman  Year: 2025 Journal/Publication:  Journal  PDF: Abstract: The rapid development of digital technology has brought pos...